Tolak Tuntutan Jaksa, 40 Lembar Berkas Pembelaan Terdakwa Penculikan Balita Dibacakan di Pengadilan
Para pelaku mengancam penjaga balita Hanum, Eti dengan menggunakan pisau sangkur.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus penculikan balita berusia 1,5 tahun kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (27/08/2018).
Sidang berlangsung dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar pada sidang sebelumnya.
"Ada sekitar 40 lembar isi pledoi yang kita bacakan tadi," kata Kuasa Hukum terdakwa, Yuda kepada Tribun, Senin (27/08/2018).
Menurut inti poin dari pembelaan, menolak atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Tolak Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Penculikan Balita Mulai Susun Pembelaan
Ia meminta agar para terdakwa dibebaskanya khususnya kepada ketiga klienya yaitu Andi Rezha Septian Abbas alias Risal, dan Anwar alias Abang dan Yuliasri alias Ayu.
"Kami minta Ayu dibebaskan, karena ia adalah korban bujukan dari terdakwa pelaku utama (Yusfikar,"kata Yuda.
Adapun penculikan bayi terjadi pada Selasa (8/1/2018) pukul 11.00 Wita di Jl Pendidikan Raya Komplek IKIP, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar
Para pelaku mengancam penjaga balita Hanum, Eti dengan menggunakan pisau sangkur.
Selain mengancam, pelaku juga melakban mulut Eti dan bawa ke kamar.
Di kamar ini, kaki Eti juga diikat dengan lakban.
Risal kemudian mengambil balita Hanum yang lagi tidur.
Kemudian pelaku Anwar mengunci pintu kamar dari luar kemudian kabur dengan mobil rentalnya.(san)