Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Tuntutan Jaksa, 40 Lembar Berkas Pembelaan Terdakwa Penculikan Balita Dibacakan di Pengadilan

Para pelaku mengancam penjaga balita Hanum, Eti dengan menggunakan pisau sangkur.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
hasan/tribuntimur.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus penculikan balita berusia 1,5 tahun kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (27/08/2018).

Sidang berlangsung dengan agenda pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar pada sidang sebelumnya.

"Ada sekitar 40 lembar isi pledoi yang kita bacakan tadi," kata Kuasa Hukum terdakwa, Yuda kepada Tribun, Senin (27/08/2018).

Menurut inti poin dari pembelaan, menolak atas dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Tolak Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Penculikan Balita Mulai Susun Pembelaan

Ia meminta agar para terdakwa dibebaskanya khususnya kepada ketiga klienya yaitu Andi Rezha Septian Abbas alias Risal, dan Anwar alias Abang dan Yuliasri alias Ayu.

"Kami minta Ayu dibebaskan, karena ia adalah korban bujukan dari terdakwa pelaku utama (Yusfikar,"kata Yuda.

Adapun penculikan bayi terjadi pada Selasa (8/1/2018) pukul 11.00 Wita di Jl Pendidikan Raya Komplek IKIP, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar

Para pelaku mengancam penjaga balita Hanum, Eti dengan menggunakan pisau sangkur.

Selain mengancam, pelaku juga melakban mulut Eti dan bawa ke kamar.

Di kamar ini, kaki Eti juga diikat dengan lakban.

Risal kemudian mengambil balita Hanum yang lagi tidur.

Kemudian pelaku Anwar mengunci pintu kamar dari luar kemudian kabur dengan mobil rentalnya.(san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved