Tolak Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Terdakwa Penculikan Balita Mulai Susun Pembelaan
Perkara yang mendudukan empat terdakwa sudah memasuki tahap pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kasus dugaan penculikan balita berusia 1,5 tahun di Jl Pendidikan Raya Komplek IKIP, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar, masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Perkara yang mendudukan empat terdakwa sudah memasuki tahap pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. Kuasa Hukum salah satu terdakwa Yuda mengatakan, sesuai dengan agenda sidang yang dijadwalkan hakim Pengadilan, sidang akan dilaksanakan pada 27 Agustus mendatang.
"Saat ini kami sementara buat konsep pembelaaan atau pledoi atas tuntutan JPU yang dibacakan pekan lalu," kata Yuda kepada Tribun.
Yuda menilai tuntutan JPU yang dijatuhkan kepad klienya terlalu berat dan tidak berdasarkan dengan fakta persidangan.
"Kalau saya terlalu berat, karena ini kasus muni percobaan, belum bisa dikategorikan penculikan, apalagi belum cukul 1 x 24 jam," sebutnya.
Adapun empat terdakwa Yusfikar Majid alias Yus (staf DPRD Kabupaten Barru), Andi Rezha Septian Abbas alias Risal (28 tahun), dan Anwar alias Abang dituntut selama enam (6) tahun penjara.
Kecuali Yuliasri alias Ayu dituntut lima tahun penjara.(*)