Arwan Tjahjadi Gugat Kursi Nasdem, DPRD Sulsel Tetap Kirim Berkas PAW ke KPU
Sekretariat DPRD Sulsel sudah mengirim berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Saad Iranda Dollar ke KPU Sulsel.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Sulsel sudah mengirim berkas Pengganti Antar Waktu (PAW) Saad Iranda Dollar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Perundangan-undangan dan Humas Sekretariat DPRD Sulsel, Surya Dharma Thomas, Minggu (26/8/2018).
"Kalau berkas sudah kita kirim ke KPU Sulsel, sampai saat ini belum kembali," kata Surya.
Surya mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan dari pengadilan jika memang ada gugatan.
"Kalau gugatan itu kami belum lihat," ujarnya.
Baca: Arwan Tjahjadi Gugat Nasdem di Pengadilan Negeri Makassar
Sebelumnya, mantan kader Partai Nasdem Sulsel, Arwan Tjahjadi mengugat DPP Partai Nasdem dan DPW Partai Nasdem Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.
Gugatan ini dilayangkan oleh Kuasa Hukum Arwan Tjahjadi, Jamil Misbach & Associates, Kamis (23/8/2018).
Arwan menggunakan 5 pengacara untuk mengugat Partai Nasdem.
Bentuk gugatan Arwan adalah dengan jenis perdata soal perselisihan politik.(*)