Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Pangkep Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Mattiro Bone

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Pangkep membeberkan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
munjiyah/tribunpangkep.com
Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Deni Eko Prasetyo. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Polres Pangkep telah menetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana desa Mattiro Bone, Kecamatan Liukang Tupabiring, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

"Kemarin sudah selesai gelar perkara di Polda untuk penetapan tersangka. Ada dua tersangka inisial SN dan AR," ujar Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Deni Eko Prasetyo kepada TribunPangkep.com, Selasa (21/8/2018).

Saat ini pihak Polres Pangkep akan menjadwalkan pemeriksaan untuk kedua tersangka.

"Kita baru mau jadwalkan untuk pemanggilan keduanya, secepatnya kita akan panggil,"jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Pangkep membeberkan dugaan korupsi Anggaran Dana Desa Mattiro Bone tahun 2016, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, Sulsel.

Kasatreskrim Polres Pangkep, Iptu Deni Eko Prasetyo kepada TribunPangkep.com, Jumat (29/6/2018) merunut kejadian awal sehingga kasus ini sampai di tangan polisi.

Deni mengatakan pada tahun 2016 terjadi kekosongan jabatan pada pemerintahan Desa Mattiro Bone, sehingga Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid lalu mengangkat staf kecamatan Liukang Tupabbiring sebagai Pelaksana Tugas (Pls) Kades Mattiro Bone inisial AR.

Saat sudah diberi jabatan itu, AR mencairkan anggaran desa kurang lebih Rp 600 juta dan setelah pencairan keberadaanya sudah tidak diketahui sehingga pemerintahan Desa Mattiro Bone kembali kosong.

Kemudian kembali Bupati Pangkep menugaskan kepala camat Liukang Tupabbiring, inisial SN sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades Mattiro Bone.

Camat ini juga mencairkan anggaran desa tahap kedua kurang lebih Rp 300 juta tanpa mengajukan laporan realisasi anggaran tahap pertama.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam kasus ini denga  kerugian negara Rp 265 juta.

Kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan khusus auditor Inspektorat Pangkep.

Berikut detail jenis kerugian negara tersebut.

1. Anggaran kegiatan pembangunan jalan desa fiktif senilai Rp 205 juta.
2. Anggaran kekurangan pembayaran perahu fiber Rp 8 juta.
3. Anggaran belanja makan minum fiktif Rp 1,5 juta.
4. Anggaran belanja bibit lobster tidak sesuai pertanggungjawaban senilai Rp 27 juta.
5. Mark up pembayaran upah tukang pembangunan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) Rp 17 juta.
6. Anggaran pembelian lampu LED fiktif Rp 5 juta.

Kedua tersangka diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU TPK minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved