DKPP Hati-hati Putuskan Nasib Komisioner Panwaslu dan KPU Makassar
Sehingga, DKPP sampai melakukan dua kali sidang untuk mendengarkan masukan dari dari pengadu, teradu dan saksi-saksi.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI hati-hati dalam memutuskan nasib komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Sehingga, DKPP sampai melakukan dua kali sidang untuk mendengarkan masukan dari dari pengadu, teradu dan saksi-saksi.
Hal ini disampaikan Komisioner DKPP RI, Prof Muhammad setelah membawakan materi dalam Young Leader Forum Pemuda Muhammadiyah Sulsel di Four Point By Sheraton Hotel, Jl Andi Djemma, Makassar, Sulsel, Sabtu (18/8/2018).
Ia mengatakan, nasib 3 komisioner Panwaslu dan 5 komisioner KPU Kota Makassar bakal diputuskan pekan depan.
Baca: Lewati Gugatan di MK, Komisioner KPU Bantaeng Kini Harus Hadapi Sidang DKPP
Selain itu, DKPP juga mengecek berbagai bukti laporan.
Terkait tiga komisioner Bawaslu Makassar telah terpilih kembali, Muhammad menganggap itu tak menjamin.
"Kalau terbukti bersalah, biar pun sudah dilantik maka tetap diberhentikan permanen," katanya.
Baca: Soni Sebut None Bakal Jadi Pj Wali Kota Makassar
Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi melaporkan 3 Panwaslu Kota Makassar.
Sementara itu, Tim Hukum, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti melaporkan 5 Komisioner KPU Makassar ke DKPP. (*)
