Bejat! Kakek 68 Tahun di Luwu Utara Cabuli Gadis 15 Tahun
Kronologis kejadian ketika korban sedang mencuci piring, lalu tersangka datang dan bertanya keberadaan adik korban.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MALANGKE BARAT - Seorang kakek bernama Nami (68) di Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan tega mencabuli gadis berusia 15 tahun yang masih tetangganya.
Akibat perbuatan bejat tersebut, Nami kini diamankan di Mapolres Luwu Utara, Jl Jend Ahmad Yani, Kappuna, Masamba.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Bripka Yuliana, menyebut kelakukan bejat Nami sejak Juli 2018.
"Tersangka telah mengakui semua perbuatan bejatnya dihadapan penyidik," ungkap Yuliana, Kamis (9/8/2018).
Baca: Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil, Nelayan Makassar Terancam 15 Tahun Penjara
Baca: Terpengaruh Video Porno Penyebab RWS Tega Cabuli Anak 7 Tahun di Jeneponto
Kronologis kejadian ketika korban sedang mencuci piring, lalu tersangka datang dan bertanya keberadaan adik korban dan korban menjawab lagi main.
Pelaku keluar rumah korban dan keliling rumah dengan alasan mencari buah sukun.
"Tidak lama, pelaku kembali masuk ke rumah dan menawarkan 'masih adakah uangmu', korban menjawab masih ada ji, pelaku memaksa korban dan menyedorkan uang Rp 20 ribu tapi korban tetap menolak pemberian Nami," jelasnya.
"Korban masuk ke dapur dan duduk di kursi. Pelaku mengikuti korban dan langsung memeluk korban dari belakang dan meremas dada korban," terang Yuliana.
Dalam kasus ini Nami dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman 20 tahun penjara.(*)