Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Kasus Kredit Fiktif, Mantan Legislator dan Dosen IAIN Bone Dijebloskan ke Penjara

Keduanya sudah menyerahkan diri ke Kejari Bone dan kini sudah ditahan di LP Makassar.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
justang/tribunbone.com
Kejari Bone kembali menahan dua orang terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Sulselbar terkait pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone. 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali menahan dua orang terpidana kasus korupsi kredit kiktif di Bank Sulselbar terkait pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone.

Keduanya adalah Achmad Sugianto, mantan Legislator Bone dan Syarifuddin Yusmar M yang juga dosen IAIN Bone.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin yang dikonfirmasi tribunbone.com membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, kedua orang terpidana itu terlibat dalam kasus pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan pada RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone tahun anggaran 2011 dengan kerugian negara Rp 2,05 miliar.

Baca: Mantan Pegawai BNI Terpidana Kredit Fiktif Kembalikan Uang Negara Rp 500 Juta

Baca: Kasus Kredit Fiktif BRI di Pangkep Masuk Tahap Penuntutan

"Keduanya sudah menyerahkan diri ke Kejari Bone dan kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Makassar, keduanya menyerahkan diri Senin (31/7/2018) lalu," kata pria asal Bone ini, Kamis (2/8/2018).

Achmad Sugianto dikenakan putusan pidana satu (1) tahun enam (6) bulan penjara denda Rp 50 juta subsider pidana kurungan satu bulan.

Hal itu berdasar pada Putusan Mahkamah Agung Nomor : 940 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November 2016 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 15/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018.

Demikian halnya pada Syarifuddin Yusmar M dikenakan pidana 1,6 tahun denda Rp 50 juta subs pidana kurungan satu bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1013 K/Pid.Sus/2016, tanggal 16 November 2016 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 14/R.4.12/Ft.1/07/2018, tanggal 31 Juli 2018.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved