Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

KPU Sulsel Tolak 64 Berkas Bacaleg Partai Berkarya

Sebanyak 64 dari 76 bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Berkarya Sulawesi Selatan terancam tak bisa maccaleg

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto (kedua kiri), Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso (kedua kanan), kader baru Partai Berkarya Titiek Soerharto (tengah), dan sejumlah kader partai berfoto bersama saat jumpa pers di Museum Memorial Jenderal Besar HM Soeharto, Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, Senin (11/6). Dalam jumpa pers tersebut, kader senior Partai Golkar Siti Hediyati Hariyadi atau Titiek Soeharto mendeklarasikan diri pindah menjadi kader Partai Berkarya. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/kye/18. (Andreas Fitri Atmoko) 

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 64 dari 76 bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Berkarya Sulawesi Selatan terancam tak bisa maccaleg pada pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019 nanti.

Informasi diperoleh Tribun Timur di Kantor KPU Sulsel, Kamis (2/8/2018), hingga pada pukul 23.59 wita, Selasa (31/7/2018) kemarin atau hari terakhir masa perbaikan daftar calon, ketua dan Sekretaris DPW Berkarya Sulsel belum menandatangani berkas bacalegnya.

Padahal, masa perbaikan daftar calon dan syarat calon pengganti serta pengajuan bakal calon pengganti bakal calon legislatif partai besutan Hutomo Mandala Putra, termasuk 15 parpol peserta pemilu legislatif untuk kursi DPRD Sulsel di KPU Sulsel dimulai 22-31 Juli 2018.

Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menolak perbaikan berkas 64 bacaleg Berkarya Sulsel.

"Betul-mi mereka (Berkarya) serahkan berkas bacaleg ke KPU, namun dari hasil perbaikan formulir atau format B dan B1 belum ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partainya," kata Komisioner KPU Sulsel Muh Asram Jaya, Kamis (2/8/2018).

"Karena ada unsur yang tidak terpenuhi, maka KPU tolak berkasnya. Sesuai PKPU, B dan B1 penting ditandatangani oleh ketua dan sekretaris," ungkap Asram Jaya.

Asram menambahkan, KPU Sulsel sempat memberikan toleransi waktu lantaran berkas perbaikan bacaleg Partai Berkarya Sulsel masuk sebelum batas akhir penyetoran berkas, yakni pukul 23.59 wita. Hanya saja, hingga batas akhir toleransi, ketua dan sekretaris partai Berkarya juga belum datang.

"Kita telah berikan batas waktu sampai pukul 05.00 wita, tetapi karena tidak datang juga, maka diputuskan berkas perbaikan Partai Berkarya Sulsel ditolak," tegas Asram.

Sementara 12 berkas bacaleg Partai Berkarya Sulawesi Selatan telah memenuhi syarat dan dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yakni penelitian keabsahan bersama bacaleg parpol peserta pemilu," tambah mantan Ketua FIK Ornop Sulsel itu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved