Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasir Bunuh Mantan Kepala SMAN 1 Makassar karena Berselingkuh dengan Istrinya

Kata Nasir, dia memukul Zakaruddin karena terbakar cemburu setelah tahu istrinya diselingkuhi korban dalam tiga tahun terakhir.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
darul amri/tribun-timur.com
Abd. Nasir Umar ditangkap di Polman. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abd. Nasir Umar (58), pelaku penganiayaan mantan Kepala SMAN 1 Makassar, Zakaruddin, mengaku tidak ada niat untuk membunuh Sakaruddin.

Nasir mengatakan, saat kejadian dia sedang mengantar anaknya ke sekolah.

Dia lalu melihat korban di depan rumahnya dan singgah untuk menasehati.

"Saya antar anak ke sekolah, saya bilang jangan kasih begitu istriku. Dia (korban) pukul dulu saya lalu saya memukulnya dari muka," kata Nasir di kantor Polsek Panakkukang, Rabu (1/8/2018) sore.

Kata Nasir, dia memukul Zakaruddin karena terbakar cemburu setelah tahu istrinya diselingkuhi korban dalam tiga tahun terakhir.

Untuk itu Nasir berusaha memberi peringatakan kepada korban.

"Sebenarnya saya tidak memukul tapi kami berkelahi, waktu itu juga saya jatuh dari motor. Makanya saya lihat ada sapu disitu saya pakai untuk pukul mukanya, ada juga batu saya pakai," lanjut Nasir.

"Saya memukul karena dia selingkuhi istriku, itu anaknya saya pukul karena sudah saya nasehati agar peringati itu bapaknya. Semua keluarga saya tanya agar nasihati Zakaruddin," tambahnya.

Nasir menganiaya Zakaruddin beserta dua putranya, Muh. Ilham (24) dan M. Rezky (17) di halaman rumah korban, Jl Abdulah Daeng Sirua, Batua, Panakkukang, Sabtu (28/7) pagi.

Nasir jadi buronan Polsek Panakkukang sejak Zakaruddin meninggal dan ditangkap di Dusun Pendukuan, Wonomulyo, Sulbar oleh tim Resmob Panakkukang dan Resmob Polda Sulsel.

Kepada Polisi, Nasir mengaku terpaksa melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah berulang-ulang kali dan melemparkan batu ke wajah korban dan juga menganiaya dua anaknya korban.

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap mengatakan, pihaknya tidak konsen ke persoalan keluarganya. Tapi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.

"Keterangan tersangka bukan menjadi bahan untuk bahan penyidikan, karena bisa saja dibuat-buat. Tentunya kami masih cari bukti lain yang membuat ini pelaku menganiaya korban," katanya.

Nasir dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat matinya seseorang, dengan ancaman 7 tahun, Junto Pasal 338 KUHP, pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sementara diperiksa, ada juga barang bukti berupa satu motor yang digunakan saat terjadi tindakan pidana itu," jelas Kompol Ananda Fauzi Harahap.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved