Pemilu 2019
16 Parpol di Sulsel Setor Berkas Bacaleg BMS, Hanura Terakhir Lagi
Masa perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti dimulai tanggal 22-31 Juli 2018, pukul 23.59 wita.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi menutup masa perbaikan daftar dan syarat calon pengganti bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat provinsi, Selasa (31/7) malam atau jelang dini hari.
Masa perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti dimulai tanggal 22-31 Juli 2018, pukul 23.59 wita.
PKPI dan Partai Perindo adalah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 yang pertama menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya ke KPU Sulsel.
Sementara Hanura dan PSI sebagai parpol yang terakhir menyerahkan berkas perbaikan bacalegnya. Berkas baceleg 16 parpol peserta pemilu akan diverifikasi lagi oleh KPU.
Partai Hanura saat pendaftaran bacaleg untuk kursi DPRD Sulsel juga sebagai parpol yang terakhir menyerahkan berkas bacalegnya ke KPU Sulsel belum lama ini.
"Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon dimulai hari ini (Rabu) hingga tanggal 7 Agustus. Semua partai sudah memasukkan berkas perbaikan," ungkap Komisioner KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya, Rabu (1/8/2018).
Mantan Ketua FIK Ornop Sulsel itu menjelaskan, jika ada bacaleg parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi saat verifikasi nanti, maka baceleg itu dinyatakan gugur.
"Ini verifikasi terakhir! Kalau ada misalnya tidak lengkap saat verifikasi langaung dinyatakan TSM (tidak memenuhi syarat)," tegas Asram.
Berapa jumlah perbaikan berkas bacaleg setiap parpol? Asram memgaku belum mengetahui pasti, karena hal itu katanya diketahui setelah verifikasi berkas bacaleg yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
"Belum dihitung, apakah sesuai jumlah BMS kemarin atau berkurang atau calegnya diganti. Intinya ada parpol ganti bacalegnya," kata Asram