Mantan Napi Korupsi Maccaleg, KPU Sidrap: Harus Diganti
KPU memberi kesempatan kepada parpol mengganti bacaleg mantan napi korupsi tersebut, hingga 31 Juli.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap telah menyerahkan hasil verifikasi kelengkapan berkas, bakal caleg kepada 16 partai politik calon peserta pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Sabtu (28/7/2018).
"Kami sudah sampaikan kepada parpol hasil verifikasinya. Sekarang giliran parpol memperbaiki berkas bacaleg yang telah disetor ke KPU," katanya.
Divisi Teknis KPU Sidrap itu membenarkan ditemukannya berkas bacaleg mantan narapidana korupsi.
"Betul, ada satu orang yang ditemukan mantan napi korupsi. Kami minta kepada partai yang bersangkutan untuk mengganti bacaleg tersebut, karena telah melanggar PKPU," tuturnya.
KPU memberi kesempatan kepada parpol mengganti bacaleg mantan napi korupsi tersebut, hingga 31 Juli mendatang.
Baca: Panwaslu Sidrap Temukan Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi
Baca: Pernah Berstatus Napi, KPU Gugurkan Ramadan Umasangaji Sebagai Bacaleg
"Selain itu, kami beri kesempatan memperbaiki berkas, sebelum dilakukan verifikasi berkas lanjutan," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin, tak menampik bacaleg yang terindikasi mantan napi korupsi tersebut, berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bacaleg tersebut diketahui bernama Andi Muchtar Iskandar, yang maju melalui Dapil Sidrap 1, meliputi Kecamatan Watang Pulu, Panca Lautang, dan Tellu Limpoe.
Informasi yang diperoleh TribunSidrap.com, bacaleg tersebut pernah terlibat kasus korupsi dalam proyek sumur bor di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, 2008 silam.
Sementara itu, saat ditanya bacaleg yang terindentifikasi mantan narapidana narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak, Muhardin mengaku belum menemukan.
Sekadar diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang diberlakukan 3 Juli lalu, melarang pengusulan nama bacaleg yang pernah menjadi napi dalam kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.(*)