Panwaslu Sidrap Temukan Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi
Muhardin juga membenarkan bacaleg yang dimaksud, berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, TELLU LIMPOE - Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin, tak menampik adanya bakal calon anggota legislatif yang teridentifikasi mantan narapidana korupsi.
"Iya, data yang kami peroleh ada satu orang mantan narapidana korupsi," katanya, Jumat (27/7/2018) malam.
Muhardin juga membenarkan bacaleg yang dimaksud, berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Bacaleg tersebut diketahui bernama Andi Muchtar Iskandar, yang maju melalui Dapil Sidrap 1, meliputi Kecamatan Watang Pulu, Panca Lautang, dan Tellu Limpoe.
Informasi yang diperoleh TribunSidrap.com, bacaleg tersebut pernah terlibat kasus korupsi dalam proyek sumur bor di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, pada tahun 2008.
Baca: Ditetapkan Sebagai Bupati Sidrap, Dollah Mando Banjir Undangan Syukuran
Sementara itu, saat ditanya bacaleg yang terindentifikasi mantan narapidana narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak, Muhardin mengaku belum menemukan.
Sekadar diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang diberlakukan 3 Juli lalu, melarang pengusulan nama bacaleg yang pernah menjadi napi dalam kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.