Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panwaslu Sidrap Temukan Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Muhardin juga membenarkan bacaleg yang dimaksud, berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Penulis: Amiruddin | Editor: Mahyuddin
amiruddin/tribunsidrap.com
Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, TELLU LIMPOE - Ketua Panwaslu Sidrap, Muhardin, tak menampik adanya bakal calon anggota legislatif  yang teridentifikasi mantan narapidana korupsi.

"Iya, data yang kami peroleh ada satu orang mantan narapidana korupsi," katanya, Jumat (27/7/2018) malam.

Muhardin juga membenarkan bacaleg yang dimaksud, berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Bacaleg tersebut diketahui bernama Andi Muchtar Iskandar, yang maju melalui Dapil Sidrap 1, meliputi Kecamatan Watang Pulu, Panca Lautang, dan Tellu Limpoe.

Informasi yang diperoleh TribunSidrap.com, bacaleg tersebut pernah terlibat kasus korupsi dalam proyek sumur bor di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, pada tahun 2008.

Baca: Ditetapkan Sebagai Bupati Sidrap, Dollah Mando Banjir Undangan Syukuran

Sementara itu, saat ditanya bacaleg yang terindentifikasi mantan narapidana narkotika dan kekerasan seksual terhadap anak, Muhardin mengaku belum menemukan.

Sekadar diketahui, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang diberlakukan 3 Juli lalu, melarang pengusulan nama bacaleg yang pernah menjadi napi dalam kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved