Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernah Berstatus Napi, KPU Gugurkan Ramadan Umasangaji Sebagai Bacaleg

Pak Ramadan Umasangaji tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg sehingga kita sudah menyurat ke partainya.

Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
handover
Maju Pilcaleg, Ramadan Umasangaji mulai sebar baliho 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan mantan Asisten II Kota Parepare, Ramadan Umasangaji dalam daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah, Kamis (26/7/2018) menjelaskan, Bacaleg dari Partai Perindo ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Pak Ramadan Umasangaji tidak memenuhi syarat sebagai Bacaleg sehingga kita sudah menyurat ke partainya untuk mencarikan Bacaleg pengganti," tuturnya.

Baca: Jhon Rende Optimis Melenggang ke DPRD Sulsel, Ini Janjinya

Baca: Ketua DPRD Bone: Silakan Filter Caleg Mulai Sekarang

Ramadan Umasangaji digugurkan sebagai Bacaleg karena pernah berstatus sebagai narapidana kasus korupsi dan divonis satu tahun dengan masa percobaan dua tahun atas pemberian tunjangan sewa perumahan anggota DPRD 2004-2009.

Ramadan sendiri merupakan figur potensial yang dipasang Perindo dalam daftar Bacaleg yang disiapk akan bertarung di Dapil I, Bacukiki-Bacukiki Barat.

Meski begitu, kasus yang sempat menjerat mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (KOP) Parepare belakangan diputuskan tidak ditemukan adanya penyimpangan.

Hal ini membuat belasan terdakwa yang masuk dalam daftar kasus yang bergulir sejak 2007 hingga 2018 ini khususnya eks anggota DPRD 2004-2009 ini dinyatakan tidak bersalah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved