Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asisten Umum Kejakgung Raih Doktor Cumlaude di Unhas

Muhammad Yusuf yang pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel (2014) tersebut menyelesaikan pendidikan selama tujuh semester

Penulis: CitizenReporter | Editor: Mahyuddin
dok tribuntimur.com
Ilustrasi 

M.Dahlan Abubakar

Pensiunan Dosen Unhas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muhammad Yusuf yang kini menjabat Asisten Umum Kejaksaan Agung
RI, Jumat (27/7/2018) meraih gelar doktor dengan yudisium ‘’terpuji’’ (cumlaude) di Fakultas Hukum Unhas.

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Farda Pattitingi yang memimpin sidang promosi doktor pria kelahiran Bima 17 Agustus 1964 itu menyebutkan, Muhammad Yusuf mempertahankan disertasi
berjudul ‘’Kebijakan Hukum dalam Penanganan Illegal Fishing (Studi Perbandingan antara Indonesia dan Malaysia)’’.

Muhammad Yusuf yang pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel (2014) tersebut menyelesaikan pendidikan selama tujuh semester dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,95 dan menerbitkan 3 karya jurnal internasional.

Bertindak sebagai promotor ayah enam anak (istri Hj Sitti Jamilah Yusuf) dan kakek satu cucu ini adalah Prof Dr Abd Razak, SH,MH, dengan ko-promotor Prof Dr Muhadar, SH, MSi, dan Prof Dr HM Said Karim, SH, MH, MSi.

Penguji lainnya Prof Dr M Syukri Akib, SH, MH, Prof Dr Muhammad Ashri, SH, MH, Dr Zulkifli Aspan, SH, MH, dan penguji eksternal dari Universitas Udayana Denpasar, Prof Dr Ika Setiabudi, SH,MH.

Muhammad Yusuf dalam disertasinya menyimpulkan, efektivitas hukum terhadap kejahatan ‘’illegal fishing’’ belum efektif, meskipun telah diterapkan sanksi administratif dan sanksi pidana guna mengurangi kejahatan tersebut.

Juga belum diaturnya pembagian kewenangan yang jelas dan mekanisme kerja yang pasti, sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan dan konflik kepentingan dalam penanganan kejahatan ‘’illegal fishing’’.

"Perlu merevisi perundang-undangan perikanan dengan menjadikan korporasi sebagai subjek atau pelaku tindak pidana ‘’illegal fishing’’ dan mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, sehingga korporasi dapat dituntut dijatuhi pidana dan tidak sebatas pengurusnya saja,’’ saran Muhammad Yusuf.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved