Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengaku Berprestasi, Ketua KPU Palopo Nilai Keputusan DKPP Tidak Adil

Itu terbukti dengan prestasi meningkatnya partisipasi pemilih dari yang sebelumnya 70 persen menjadi 80 persen lebih.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
hamdan/tribunpalopo.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Haedar Djiddar 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Desy Arsyad

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Haedar Djiddar, menganggap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan lima komisioner KPU Palopo adalah sebuah keputusan yang tidak adil.

Kepada TribunPalopo.Com, Rabu (25/7/2018) sore, Haedar mengatakan, selama ini Komisioner KPU Palopo telah menjalankan tugas dengan baik.

Itu terbukti dengan prestasi meningkatnya partisipasi pemilih dari yang sebelumnya 70 persen menjadi 80 persen lebih.

"Prestasi lain adalah menjadikan Kota Palopo yang mulanya zona merah menjadi zona hijau, sehingga pemilihan kepala daerah berjalan aman," katanya.

Terkait pelanggaran yang disangkakan oleh DKPP atas tidak dijalankan rekomendasi Panwaslu Palopo yang harus mendiskualifikasi salah satu pasangan calon, Haedar menganggap hal itu sudah sesuai prosedur.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mendiskualifikasi salah satu pasangan calon berdasarkan lembaga negara yang telah menerbitkan surat bahwa pasangan yang bersangkutan tidak bersalah untuk didiskualifikasi.

"Pegangan itu sangat kuat. Bahkan kami konsultasi ke KPU RI sebelum menolak keputusan Panwaslu Palopo," imbuhnya.

Meski demikian, Haedar bersama anggota komisioner lainnya menghargai keputusan tersebut.

Sekedar diketahui, sore tadi DKPP memutuskan telah memberhentikan lima komisioner KPU Palopo.

Masing-masing, Ketua Haedar Djiddar, Faisal, Faisal Mustafa, Amran Annas dan Syamsul Alam yang sebelumnya telah mengundurkan diri untuk maju sebagai Calon Legislatif.

Kelima Komisioner KPU Palopo ini dianggap bersalah dan menyalahi kode etik, karena tidak mengindahkan keputusan Panwaslu untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dalam pilkada serentak 2018.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved