Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabupaten Bone Dinobatkan Kota Layak Anak Nasional

Penghargaan sebagai KLA Tingkat Nasional tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Bakti Haruni di Kota Surabaya

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Kabupaten Bone Dinobatkan Kota Layak Anak Nasional
handover
Kabupaten Bone sebagai KLA Tingkat Nasional tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Bakti Haruni di Kota Surabaya, Senin (23/07/2018) malam. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof DR Yohana Susana Yembise

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG- Tidak sia-sia usaha dan perjuangan Pemkab Bone dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bone sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya Kabupaten Bone sebagai salah satu KLA Tingkat Nasional di Indonesia.

Penetapan atau penobatan Kabupaten Bone menjadi KLA Tingkat Nasional tidak diraih semudah membalik telapak tangan tetapi melalui usaha dengan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.

Penghargaan sebagai KLA Tingkat Nasional tersebut diterima oleh Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Bakti Haruni di Kota Surabaya, Senin (23/07/2018) malam.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof DR Yohana Susana Yembise.

"Alhamdulillah, Kabupaten Bone dinobatkan sebagai Kota Layak Anak," kata Andi Bakti Haruni dalam rilisnya kepada tribunbone.com, Selasa (24/07/2018).

H Andi Bakti Haruni menjelaskan, inisiasi KLA sudah dicanangkan di Indonesia sejak tahun 2006 untuk menuju Indonesia Layak Anak tahun 2030. Kabupaten Bone termasuk salah satu kabupaten/kota yang mencanangkan program tersebut.

"Dalam mengembangkan KLA, di setiap kabupaten/kota terdapat sejum)ah indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam lima cluster hak anak," ujar H Andi Bakti Haruni.

Adapun kelima cluster itu yakni, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus bagi 15 kategori anak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved