KPU Sulsel Temukan Banyak Bacaleg Tak Legalisir Ijazah
PU Sulsel belum menemukan adanya bakal calon legislatif yang pernah dipidana.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) oleh masing-masing partai politik (parpol) peserta pemilihan umum legislatif (Pileg) 2019.
Pengajuan nama-nama daftar bacaleg dimulai 4-17 Juli 2018 lalu. Kemudian dilanjutkan verifikasi administrasi daftar bacaleg pada 5-18 Juli lalu, penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar bacaleg kepada parpol peserta pemilu pada 19-21 Juli.
"Tahapan selanjutnya perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti. Hari ini mulai hingga 31 Juli mendatang," ungkap Kabag Humas KPU Sulsel, Asrar Marlan di Kantor KPU Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (22/7/2018).
Baca: Satu Bacaleg Nasdem Bulukumba Tak Memenuhi Syarat, Tomy Satria Yulianto Hargai Proses Verifikasi KPU
Baca: Pengusaha Muda Alumni Teknik Unhas ini Maju Macaleg di Bone
Dikatakan, dari hasil verifikasi kelengkapan administrasi bacaleg, KPU Sulsel belum menemukan adanya bakal calon legislatif yang pernah dipidana atau menggunakan narkoba dan sejenisnya.
"Justru yang banyak ditemukan, calon tidak punya surat keterangan SKCK dari kepolisian, ijazahnya belum dilegilisir, dan surat kesehatan dari rumah sakit," ungkapnya.
Apakah dipastikan parpol yang mendaftarkan jagoannya maju di Pileg 2019 tidak ada yang pernah dipidana? KPU Sulsel, lanjut Asrar belum bisa memastikan. Alasannya, ada beberapa bacaleg juga belum menyerahkan surat keterangan tidak pernah dipidana.
"Saya tidak bilang tidak ada caleg pernah dipidana yang mendaftar tetapi yang banyak ijazahnya belum dilegalisir. Ada juga yang belum serahkan surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana," tambahnya.(*)