Kasus Penipuan Abu Tours
Hakim Tolak Gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines Atas Aset Abu Tours
Salah satu pertimbanganya adalah pemohon dalam hal ini Maskapai Airlines tidak mampu membuktikan pasal 38 dan 39 KUHP pidana
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Puluhan agen dan jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) akhirnya bisa tersenyum puas, setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Suratno dalam materi putusan yang dibacakan menolak gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines.
"Berdasarkan pertimbangan maka dengan ini permohonan gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suratno, Rabu (17/07/2018).
Salah satu pertimbanganya adalah pemohon dalam hal ini Maskapai Airlines tidak mampu membuktikan pasal 38 dan 39 KUHP pidana mengenai penyitaan yang merupakan hak penyidik.

Maskapai Airline melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar karena menilai aset Abu Tours yang disita oleh Polda ada hak mereka.
Abutours disebut memiliki tunggakan senilai Rp 60 miliar atas pembelian tiket pemberangkatan jamaah pada 2017 tahun lalu. (*)