Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan Abu Tours

Hakim Tolak Gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines Atas Aset Abu Tours

Salah satu pertimbanganya adalah pemohon dalam hal ini Maskapai Airlines tidak mampu membuktikan pasal 38 dan 39 KUHP pidana

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Rapat pencocokan atau verifikasi tagihan dalam sidang Penundaan Kewajiban Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) kembali digelar di Pengadilan Niaga Makassar, Rabu (09/05/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Puluhan agen dan jamaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) akhirnya bisa tersenyum puas, setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Makassar.

Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Suratno dalam materi putusan yang dibacakan menolak gugatan Maskapai Saudi Arabian Airlines.

"Berdasarkan pertimbangan maka dengan ini permohonan gugatan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Suratno, Rabu (17/07/2018).

Salah satu pertimbanganya adalah pemohon dalam hal ini Maskapai Airlines tidak mampu membuktikan pasal 38 dan 39 KUHP pidana mengenai penyitaan yang merupakan hak penyidik.

Ratusan jamaah dan agen yang menjadi korban penipuan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) berkumpul di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/07/2018). Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan Saudi Arabian Airlines soal penyitaan aset Abu Tours. Pihak Saudi Airlines meminta barang sitaan Abu Tours diserahkan kepadanya karena Abu Tours ngemplang bayar tiket
Ratusan jamaah dan agen yang menjadi korban penipuan PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel) berkumpul di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/07/2018). Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan Saudi Arabian Airlines soal penyitaan aset Abu Tours. Pihak Saudi Airlines meminta barang sitaan Abu Tours diserahkan kepadanya karena Abu Tours ngemplang bayar tiket (abdiwan/tribuntimur.com)

Maskapai Airline melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar karena menilai aset Abu Tours yang disita oleh Polda ada hak mereka.

Abutours disebut memiliki tunggakan senilai Rp 60 miliar atas pembelian tiket pemberangkatan jamaah pada 2017 tahun lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved