5 Jam Lurah 'Viral' Diperiksa Ombudsman Sulsel, Sanksinya Bisa Penonaktifan PNS! Baca Selengkapnya
Dalam pemeriksaan Yusuf diambil keteranganya oleh sekitar delapan orang tim secara bergantian, termasuk Kepala Ombudsman Subhan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang lurah yang terekam video tidak mau tandatangani berkas warga yang viral di media sosial (medsos), terpaksa berurusan dengan Lembaga Pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel.
Pria yang diketahui sebagai Lurah Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Jeneponto itu bernama Muhammad Yusuf. Karena aksinya itu, Senin (9/7/2018), Yusuf diperiksa Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Jl Sultan Alauddin, Makassar.
Baca: Piala Indonesia Bergulir, PSM Bakal Lawan Persidrap di Mattoanging, Kapan Main? Catat Tanggalnya
Baca: Bukan karena Ayahnya, Ini Modal Putri Bupati Tana Toraja Maccaleg
"Benar, hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lurah Empoang yang videoanya sempat viral itu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Subhan saat ditemui di kantornya.

Lurah Empoang datang memenuhi panggilan Ombudsman mulai pukul 10.00 Wita dengan memakai kostum kemeja putih lengan panjang. Kedatangannya ditemani Camat Binamu beserta beberapa warga Empoang.
Dalam pemeriksaan Yusuf diambil keteranganya oleh sekitar delapan orang tim secara bergantian, termasuk Kepala Ombudsman Subhan dan Asisten Ombudsman Perwakilan Sulsel Aswiwin Sirua.
Baca: 40 Lampu LED Dipasang di Stadion Mattoanging, Begini Kondisinya! Hamka Pun Komentar
Baca: Pengurus Nasdem: Ini Masalah yang Harus Diselesaikan Prof Andalan di Sulsel
"Terus terang lurah ini sudah kelihatan plin-plan (plintat-plintut) dan banyak membantah soal video itu," kata Subhan.
"Kalau ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di tengah semangat pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi," ujarnya.

Menurut Subhan sanksi yang pantas atas perbuatan Yusuf sebagai lurah, bilamana dalam video itu benar, maka bisa sampai rekomendasi penonaktifan sebagai PNS.
"Kalau pencopotan sangat ringan sekali. Sanksi terberat bisa sampai penonaktifan sebagai PNS. Tetapi itu masih akan kita kaji sejauh mana pelanggarannya," tegasnya.
Keluhan Masyarakat
Senada disampaikan Tim pemeriksa Aswiwin Sirua. Pemeriksaan Lurah Empoang adalah tindak lanjut keluhan masyarakat atas pelayanan Lurah kepada masyarakat.
Baca: Ini Prediksi Awal Penyebab Tragedi KMP Lestari Maju di Perairan Selayar
Baca: Polres Bone Usut Dugaan Korupsi Lima Kepala Desa
Sebagaimana dalam video yang beredar, seorang masyarakat yang bermohon untuk minta pelayanan SKU. Tetapi Muh Yusuf sebagai Lurah menolak memberikan pelayanan berupa tanda tangan.
Selama proses pemeriksaan, Tim pemeriksa memperlihatkan video tersebut kepada pak Lurah untuk menanggapi video itu.
"Karena ini baru sifat dugaan, kami tentu menghargai hak jawab dari pak lurah terkait video tersebut karena tadi perlihat video detik perdetik," ujarnya.