Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sinjai

Seto-Kartini Raih Suara Terbanyak di Pilkada Sinjai

Pada rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai yang berlangsung dini hari tadi, Jumat (6/7/2018),

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Suryana Anas
samba/tribunsinjai.com
Pasangan Seto-kartini saat kampanye akbar di Sinjai 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Pasangan Calon Bupati Sinjai A Seto Gadhista Asapa- A Kartini Ottong memperoleh suara terbanyak di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sinjai tahun 2018.

Pada rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai yang berlangsung dini hari tadi, Jumat (6/7/2018), diketahui pemerolehan suara A Seto - Kartini 51.157 suara.

Kemudian disusul pasangan calon bupati Sinjai lainnya Takyuddin Masse-Mizar Roem 42.824 suara.

Jumlah seluruh suara sah 93.981, sedang jumlah suara tidak sah 43. 049 lembar. Dan jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 137.030 lembar. Sedang pasangan Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi tidak dicantumkan pemerolehan suaranya di KPU.

Diketahui bahwa pasangan ini sedang didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum sesaat Pilkada Sinjai 27 Juni berlangsung.

Pasangan Sabirin-Mahyanto saat ini sedang melakukan gugatan kepada KPU melalui Panwaslu Sinjai atas diskualifikasi tersebut. Sedang KPU Sinjai mendiskualifikasi pasangan itu karena mereka terlambat menyetor dana penggunaan kampanyenya. Menurut Divisi Hukum KPU Sinjai Ridwan bahwa paslon tidak boleh terlambat melaporkan penggunaan dana kampanyenya.

Sabirin-Mahyanto Minta Pemilihan Suara Ulang (PSU)

Calon wakil Bupati Sinjai A Mahyanto Massarappi mulai angkat bicara pasca dirinya diskualifikasi sebagai pasangan calon bupati oleh KPU Sinjai.

Dia meminta KPU Sinjai bisa melakukan pencoblosan ulang.

Tokoh politik Sulawesi Selatan menghadiri kampanye akbar pasangan calon Bupati Sinjai Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi di Lapangan Gelora Massa Sinjai, Kamis (21/6/2018).
Tokoh politik Sulawesi Selatan menghadiri kampanye akbar pasangan calon Bupati Sinjai Sabirin Yahya-A Mahyanto Massarappi di Lapangan Gelora Massa Sinjai, Kamis (21/6/2018). (samba/tribunsinjai.com)

Menurutnya penetapan diskualifikasi itu cacat hukum karena melanggar PKPU Nomor 5 Tahun 2017 pada pasal 57 pasal poin a.

Dalam poin itu, KPU wajib melakukan klarifikasi kepada pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon setelah melakukan diskualifikasi calon bupati.

Lalu hasil klarifikasi sebagaimana yang dimaksud diputuskan dalam rapat pleno.

"Sedangkan KPU Sinjai tidak pernah melakukan klarifikasi kepada saya dan Pak Sabirin sebagai pasangan calon. Begitu juga kepada partai politik pengusung. Dengan tidak melakukan klarifikasi tersebut maka diskualifikasi yang di lakukan KPU cacat hukum," kata Mahyanto kepada Tribun, Jumat (6/7/2018).

Atas masalah itu, pasangan Sabirin-Mahyanto bersama pendukungnya agar mendesak kepada Panwas Sinjai untuk mengembalikan hak-hak pasangan calon untuk merekomendasikan kepada KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang di setiap TPS.

Selain itu dia juga menerbitkan SK penetapan baru terhadap ketiga pasangan calon untuk mengikuti pemungutan suara ulang karena SK pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan Sabirin-Mahyanto cacat hukum.

Terkait dengan desakan tersebut, KPU Sinjai melalui divisi hukumnya Ridwan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan untuk melakukan pencoblosan ulang.(TRIBUNSINJAI.COM/SAMSUL BAHRI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved