KPUD Takalar Buka Pengajuan Bacaleg, Ini Persyaratan Lengkapnya
Pendaftaran ini dibuka bagi partai politik (parpol) untuk mengajukan bakal calon anggota legislatif.
Penulis: Muhammad Ihsan Harahap | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunTakalar.com, Muhammad Ihsan Harahap
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Takalar akan membuka pendaftaran pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Takalar, Rabu (4/7/2018).
Kepala Divisi Data KPUD Takalar, Muhammad Darwis mengatakan pembukaan pengajuan bakal calon anggota DPRD tersebut akan berlangsung hingga Selasa (17/7/2018).
"Pendaftaran ini dibuka bagi partai politik (parpol) untuk mengajukan bakal calon anggota legislatif. Parpol selanjutnya diminta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON)," kata Darwis.
Darwis menambahkan bahwa setiap parpol dan bacaleg harus memedomani semua persyaratan yang sudah diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 11, 12 dari Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi SILON. Seluruh dokumen yang telah diisi dibuat dalam satu rangkat dan dimasukkan ke dalam map dengan menuliskan nama parpol dan daerah pemilihan (dapil) dengan huruf kapital pada bagian luar map," tuturnya.
Baca: PPP Soppeng Cari Enam Caleg Perempuan
Baca: Ketua PP Ansor 2011 Ini Maju Caleg Provinsi Dapil III Sulsel
Adapun syarat bagi parpol untuk mengajukan bacaleg sesuai Pasal 6 PKPU No 20 tahun 2018 Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1. Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:
a. diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya;
b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil;
c. disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil
d. di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.
2. Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
3. Dalam hal Partai Politik tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.
Sedangkan persyaratan bagi bacaleg sesuai Pasal 7 PKPU No 20 tahun 2018 adalah sebagai berikut.
1. Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi;
i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
j. terdaftar sebagai pemilih;
k. bersedia bekerja penuh waktu;
l. mengundurkan diri sebagai:
1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
2) kepala desa;
3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
4) Aparatur Sipil Negara;
5) anggota Tentara Nasional Indonesia;
6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;
n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. menjadi anggota Partai Politik;
q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik;
s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.
Baca: Syarat Ikut Pilcaleg, Anggota Dewan Gowa Wajib Lakukan Ini
Baca: Nasdem Sulsel Selektif Terima Bacaleg, Ini Alasannya
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf k tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
4. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi:
a. mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup;
b. terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.