Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat Ikut Pilcaleg, Anggota Dewan Gowa Wajib Lakukan Ini

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia harus lebih dari 21 tahun, sudah tidak aktif sebagai PNS

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
WA ODE NURMIN
Sejumlah anggota dewan Gowa melakukan pemeriksaan kesehatan atau general check up di Kantor DPRD Gowa, Senin (2/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sejumlah anggota dewan Gowa melakukan pemeriksaan kesehatan atau general check up di Kantor DPRD Gowa, Senin (2/7/2019). Pemeriksaan ini dilakukan langsung oleh pihak RSUD Syekh Yusuf.

Menurut salah satu anggota dewan, Muhammad Andi Ishak, pemeriksaan ini sebagai syarat untuk bisa mencaleg lagi.

"Untuk macaleg lagi. Jadi harus periksa kesehatan," katanya.

Selain pengambilan darah atau berbadan sehat, para wakil rakyat ini juga mengikuti tes kejiwaan dan tes narkoba.

Tak hanya itu, mereka juga disibukkan dengan mengurus SKCK dari pihak kepolisian.

Mulai 1 Juli, pengumuman pendaftaran untuk Pilcaleg DPR dan DPRD. Sedangkan pembukaannya mulai 4-18 Juli.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti usia harus lebih dari 21 tahun, sudah tidak aktif sebagai PNS, tidak memakai narkotika serta lain-lain.

Selain itu ada kuota khusus untuk caleg perempuan yang harus dipenuhi oleh partai politik yang mengikuti pemilu pada tahun 2019 nanti.

Parpol agar terlebih dahulu mengimput data pengajuan bakal calon dan data calon ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebelum melakukan pendaftaran Caleg.

Kemudian sesuai PKPU 20 tahun 2018 tentang pencalonan, Parpol mesti menginput dulu ke Silon (sistem informasi pencalonan) data pengajuan bakal calon dan data calon serta menggunggah dokumen calon sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved