Pilgub Sulsel 2018
Diduga Fasilitasi Kampanye Cagub, Kasus 3 Kades dan Lurah Diserahkan Kepada Polres Selayar
Berkas tiga kepala Desa dan satu orang lurah, resmi dilimpahkan kasus ke penyidik oleh Panwaslu Kabupaten Selayar
Penulis: Nurwahidah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Berkas tiga kepala desa dan satu orang lurah, resmi dilimpahkan kasus kepada penyidik Polres Selayar oleh Panwaslu Kabupaten Selayar dalam kasus dugaan pelanggaran keterlibatan kepala saat kampanye Pilgub Sulsel 2018 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Penyerahan dilakukan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Panwaslu Selayar, Sirajuddin dan diterima oleh Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Arham Gusdiar, di Ruang Gakkumdu Mapolres, Kecamatan Benteng, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sabtu (30/6/2018).
Disaksikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Syamsu Ridwan, dan Ketua Panwaslu Selayar Muhammad Tahir, para penyidik Gakkumdu dan Pemeriksa Panwaskab, serta anggota Panwaslu Kecamatan Bontomatene dan Kecamatan Buki.
Ketua Panwaslu Kepulauan Selayar, Muhammad Tahir mengatakan bahwa setelah melakukan kajian dan penyelidikan sehubungan adanya temuan dugaan pelanggaran Pilkada.
"Berupa keterlibatan beberapa kepala desa dalam menfasilitasi pelaksanàan kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2018. Panwaskab Kepulauan Selayar menyimpulkan bahwa diduga kuat tiga kepala desa dan satu lurah telah menfasilitasi pelaksanaan kampanye pasangan calon," ujar Muhammad Tahir.
Sementara itu, Sirajuddin menambahkan bahwa tiga kepala desa yang telah lengkap berkas penyelidikannya masing-masing Kepala Desa Bontona Saluk berknisial AY, Kepala Desa Buki berinisial MS, Kepala Desa Lalang Bata berinizial Ar dan Lurah Batangmata berinisial IM.
"Kasus ini berawal berdasarkan temuan Panwascam Bontomatene dan Kecamatan Buki pada masa Kampanye Pilgub Sulsel 2018. Mereka diduga kuat berdasarkan temuan Panwaskab telah menfasilitasi kmpanye salah satu pasangan calon dengan cara mengundang masyarakat berkumpul, menyiapkan tenda dan kursi dalam pelaksanaan kampanye salah satu pasangan calon", ungkap Sirajuddin.
Syamsu juga menambahkan bahwa kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.(*)