Masa Tenang, Panwaslu Luwu Ingatkan Ini ke Paslon
Jajaran panwaslu juga akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik money politik.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Panwaslu Kabupaten Luwu mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu agar tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang pada 24-26 Juni.
Anggota Panwaslu Luwu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin menegaskan jika melanggar hal tersebut maka paslon akan diberi sanksi pidana.
"Masa tenang sudah tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye karena jika itu terjadi berarti kampanye di luar jadwal. Sanksinya jelas pidana pemilihan sebagaimana dalam pasal 187, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal, akan dipidana," tuturnya kepada tribunluwu.com, Minggu (24/6/2018).
Baca: Memasuki Masa Tenang, Satpol PP Bantu KPU dan Panwaslu Parepare Sterilkan APK
Baca: Masa Tenang Pilkada Serentak, Panwaslu Polman Mulai Tertibkan APK Paslon
Dimasa tenang ini jajaran panwaslu juga akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik money politik.
Ia pun berharap pilkada Luwu nantinya berlangsung demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
"Masa tenang mestinya hadir sebagai ruang masyarakat untuk secara bermartabat menentukan pilihannya," ujarnya.(*)