Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masa Tenang, Panwaslu Luwu Ingatkan Ini ke Paslon

Jajaran panwaslu juga akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik money politik.

Penulis: Desy Arsyad | Editor: Hasriyani Latif
desy/tribunluwu.com
Anggota Panwaslu Kabupaten Luwu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin 

Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Panwaslu Kabupaten Luwu mengingatkan kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu agar tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang pada 24-26 Juni.

Anggota Panwaslu Luwu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin menegaskan jika melanggar hal tersebut maka paslon akan diberi sanksi pidana.

"Masa tenang sudah tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye karena jika itu terjadi berarti kampanye di luar jadwal. Sanksinya jelas pidana pemilihan sebagaimana dalam pasal 187, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal, akan dipidana," tuturnya kepada tribunluwu.com, Minggu (24/6/2018).

Baca: Memasuki Masa Tenang, Satpol PP Bantu KPU dan Panwaslu Parepare Sterilkan APK

Baca: Masa Tenang Pilkada Serentak, Panwaslu Polman Mulai Tertibkan APK Paslon

Dimasa tenang ini jajaran panwaslu juga akan melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik money politik.

Ia  pun berharap pilkada Luwu nantinya berlangsung demokratis, bermartabat, dan berkualitas.

"Masa tenang mestinya hadir sebagai ruang masyarakat untuk secara bermartabat menentukan pilihannya," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved