Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panwaslu Wajo Imbau KPPS Serahkan Langsung Formulir C6 ke Pemiliknya, Bukan Dititip

Surat keterangan kependudukan yang tidak tertera foto dan tidak memiliki kode, tidak bisa digunakan untuk mencoblos.

Penulis: St Hamdana Rahman | Editor: Hasriyani Latif
st hamdana/tribunwajo.com
Suasana pertemuan Panwaslu Wajo dengan KPU, TNI, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Warkop Abang, Jl Andi Paggaru, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (21/6/2018). 

Laporan Wartawan TribunWajo.com, St Hamdana Rahman

TRIBUNWAJO.COM, TEMPE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wajo mengimbau KPU agar memastikan formulir C6 diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo, Andi Bau Mallarangeng dalam pertemuan dengan KPU, TNI, dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Warkop Abang, Jl. Andi Paggaru, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis (21/6/2018).

Baca: Formulir C6 Belum Terdistribusi di Wajo, Ini Kendalanya

Baca: Ada 1.458 Surat Suara Rusak di Soppeng

"Formulir C6 harus diserahkan langsung kepada pemiliknya, bukan dititip. Kami minta KPU agar menyampaikan hal itu kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," tuturnya.

Mallarangeng juga menegaskan, surat keterangan kependudukan yang tidak tertera foto dan tidak memiliki kode, tidak bisa digunakan untuk mencoblos.

"Surat keterangan tak berfoto dan tak berkode tidak berlaku di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved