10 Jam Setelah Beraksi di Jl Hertasning, Polisi Ciduk 2 Begal Sadis
Pengungkapannya berhasil dilakukan setelah memperoleh informasi mengenai identitas pelaku berdasarkan CCTV dan keterangan korban.
Penulis: Alfian | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus begal di Jl Hertasing, Makassar, yang menyebabkan Dian (28) mengalami luka bacok di wajah akhirnya terungkap.
Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar meringkus dua pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku berselang 10 jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Anwar H Hasan, menerangkan bahwa kedua pelaku yang diringkus yakni DW alias Angga (19) dan MA (15).
“Tersangka diamankan dalam waktu kurang lebih 10 Jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan saat sedang tidur”, ungkap AKBP Anwar H pada saat rilis di Mako Polrestabes Makassar, Selasa (19/6/2018).
DW alias Angga diringkus di rumahnya Jalan Emmy Saelan, Senin (18/6) sekitar pukul 17.00 Wita.
Baca: Usai Bunuh Begal, Irfan Bahri Bersujud Cium Kaki Ibunya, Ini yang Dikatakannya
Pengungkapannya berhasil dilakukan setelah memperoleh informasi mengenai identitas pelaku berdasarkan CCTV dan keterangan korban.
AKBP Anwar lanjut mengatakan bahwa DW alias Angga sudah beberapa kali melakukan kejahatan dan baru saja keluar dari lembaga Pemasyarakatan terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan.
“Satu kasus dihukum 4 bulan masih kasus anak di bawah umur, satu lagi dihukum 8 bulan dan sekaran kasus ketiga yang di proses semua kasus curas”, ucap Kasat Reskrim.
Modus operandi yang dilakukan, mencari korban setelah menemukan mengancam dan melukai dengan sebila badik sehingga korban terluka.

Baca: Serang Anak di Bawah Umur Pakai Parang, Pria ini Diciduk Resmob Panakkukang
Sebelumnya pelaku merampas tas warna hitam milik korbannya Dian (28) berisi Handphone merk Samsung J7 Pro dan sebuah dompet yang berisi uang tunai.
Lantaran korban melakukan perlawanan, tersangka menyabet wajah korban dengan menggunakan parang yang mengakibatkan luka di bagian wajah yakni hidung dan alis.
“Handphone korban dijual seharga Rp 1 400 000, di berikan kepada MA Rp 150 000 dan sisanya digunakan berdua untuk berpoya-poya”, ucap Anwar.
Polisi menemukan saset yang diduga sabu di rumah Angga.(*)