Jenguk Istri di Rutan, Warga Benteng Pangkep Ini Tercyduk Bawa Sabu
Ridwan itu DPO Sat Narkoba Polres Pangkep yang terdaftar sebagai DPO akhir tahun 2017.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO - Satnarkoba Polres Pangkep berhasil mengamankan pelaku narkoba di Rutan Kelas II B Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (15/6/2018) sekitar pukul 11.15 Wita.
Identitas pelaku diketahui bernama Ridwan Alias Landoke (51) yang merupakan warga Desa Benteng, Kecamatam Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sachet narkotika jenis
sabu yang disimpan didalam pembungkus rokok.
Baca: 140 Napi Narkoba Lapas Parepare Dapat Remisi Lebaran
Baca: Baru Sepekan, Sudah 3 Kasus Narkoba Diungkap Polres Luwu Utara
"Awalnya dia ke Rutan untuk jenguk istrinya yang empat tahun dipenjara dengan kasus narkoba, tapi pas mau masuk diperiksa barang bawaanya ternyata ditemukan narkoba," kata Kasatnarkoba Polres Pangkep, AKP Badollahi.
"Pihak Rutan lalu koordinasi dengan Satnarkoba Polres Pangkep untuk menangkapnya," lanjutnya.
Dikatakan, Ridwan adalah pelaku utama Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pangkep. "Ridwan itu DPO Sat Narkoba Polres Pangkep yang terdaftar sebagai DPO akhir tahun 2017," katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 sachet plastik bening yang berisi butiran ktistal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah pembungkus rokok Clas Mild, 1 buah handphone merk Nokia, dan 1 buah celana jeans berwarna hitam.(*)