Ingat! Pawai Takbir di Pinrang Dilarang, Hanya Boleh Ini
Potensi terjadinya gangguan keamanan dalam pelaksanaan pawai takbir memang terbilang tinggi.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau kepada para bupati dan wali kota yang ada di wilayah kerjanya, agar tidak mengadakan pawai takbir.
Imbauan itu tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan, yang ditanda tangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, H Tautoto.
Dalam surat tersebut dijelaskan, larangan takbiran keliling itu diadakan lantaran berpotensi menyebabkan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban.
Sekretaris Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Pinrang, H Munta telah menerima surat imbauan tersebut dan membicarakannya dalam rapat bersama semua elemen terkait.
"Hasilnya, pawai takbir di Pinrang tahun ini ditiadakan, meski telah menjadi sebuah tradisi," katanya, Rabu (13/6/2018).
Baca: Soal Larangan Takbiran Keliling, Polres Enrekang Sudah Sebar Imbaun ke Polsek
Baca: Ingat! Pawai Takbir di Soppeng Dilarang Gunakan Motor
Munta menyebutkan, potensi terjadinya gangguan keamanan dalam pelaksanaan pawai takbir memang terbilang tinggi.
"Apalagi pelaksanaan pilkada serentak diselenggarakan kurang dari dua minggu dari perayaan Idulfitri tahun ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Komunikasi Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Pinrang Sulaeman Anshar mengatakan, tahun ini pawai takbir memang ditiadakan.
Namun kegembiraaan umat muslim Kabupaten Pinrang dalam menyambut Idulfitri tetap bisa dituangkan dengan melakukan takbir di masjid-masjid terdekat.
“Ini hasil rapat dan menimbang surat imbauan dari Gubernur Sulsel. Maka pawai takbir diganti dengan takbiran yang diselenggarakan di masjid-masjid," tambahnya.(*)