Tiga Mahasiswa Pembunuh Resky Divonis Bersalah, Tapi Tak Ditahan, Ada Apa?
Rezky Evienia Syamsul diketahui tewas saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) organisasi mahasiswa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Hakim Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan terhadap tiga mahasiswa pelaku penganiyaan yang menewaskan Rezky Eviena Syamsul, Kamis (07/06/2018).
Pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kemal Tampu Bolon.
Dalam putusanya, ketiga mahasiswa Herialdi Jafar, Sesaria Nur Fatimah, dan Wahyuni Rachman divonis dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan sehingga menewaskan Resky.
Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, tanpa penahanan dengan masa percobaan selama dua tahun.
"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yaitu kelalaian hingga menyebabkan matinya seseorang," kata Kemal.
Ketiga terdakwa tidak ditahan dengan pertimbangan, masih menempuh pendidikan. Terdakwa disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan dan kooperatif.
Namun jika dalam masa percobaan selama dua tahun ketiga terdakwa melakukan pelanggaran hukum, kata Kemal, maka vonis penjara yang diberikan kepadanya wajib dijalani.
Rezky Evienia Syamsul diketahui tewas saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SAR Tim Bantuan Medis (TBM) UMI di Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa Juni lalu 2016 tahun lalu.(*)