Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rawan Kecurangan, Eks Ketua KPU Ingatkan Warga Pentingnya C6/C7

penyelenggara atau KPU telah menyediakan formulir yang dinamakan daftar hadir atau C6/ C7.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
mulyadi
Proses penyortiran surat suara Pilwali Parepare di ruangan Media Center KPUD Parepare 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Hamran Hamdani mengingatkan kepada seluruh masyarakat Parepare, yang wajib pilih akan pentingnya formulir surat suara C7 (daftar hadir) dan surat suara C6 (surat pemberitahuan untuk mencoblos).

"Ya, karena bisa saja terjadi kecurangan terstruktur. Memanfaatkan formulir C6/C7," ingat Sekretaris Tim Pemenangan Paslon TP-Pangerang ini, Kamis (7/6/2018)

Ia memaparkan ada beberapa hal yang baru dalam pemungutan suara di Pilkada serentak.

Salah satunya, kata dia, penyelenggara atau KPU telah menyediakan formulir yang dinamakan daftar hadir atau C6/ C7. Formulir itu akan mencatat seluruh pemilih yang datang ke TPS.

"Formulir itu penting bagi wajib pilih. Kami minta warga Parepare khususnya wajib pilih aktif meminta C6 itu ke panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah masing-masing di hari pencoblosan nanti," imbuh Hamran. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved