Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek RS Pratama Belajen, Kadinkes Enrekang: Banyak Nama Akan Terseret
Salah satu nama yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Polda Sulsel telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.
Salah satu nama yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Enrekang, Marwan Ahmad Ganoko.
Menanggapi hal itu, Marwan Ganoko justru mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dua tersangka lainnya dari pihak pelaksana proyek, PT Haka Utama.
"Saya belum tahu itu, karena belum ada juga pemberitahuan dari Polda yang saya terima," kata Marwan Ganoko kepada TribunEnrekang.com, melalui sambungan telephone, Senin (3/7/2017).
Dia mengakui, sebelumnya memang pernah menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel terkait kasus itu, tapi statusnya masih sebagai saksi.
Dirinya juga merasa terkejut dan mempertanyakan alasan penetapannya sebagai tersangka.
Apalagi, ia menganggap tak ada masalah dalam pengerjaan proyek rumah sakit tipe C itu.
Dia menjelaskan, jika dirinya terseret maka akan membuat sejumlah nama lain yang juga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut akan terseret pula.
"Kalau ini diusut, akan menyeret banyak orang, karena polisi juga pernah bilang semuanya akan jadi tersangka," ujarnya.
Dia menambahkan, akan berupaya melakukan pembelaan hukum terhadap dirinya, termasuk meminta bantuan dari Bupati Enrekang, Muslimin Bando.
"Saya akan berkomunikasi dengan pak bupati terkait masalah ini, karena proyek ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya.
Marwan Ganoko sendiri berperan sebagai Pengguna Anggaran dan PPK dalam proyek pembangunan Rumah sakit tersebut.
Anggaran pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Belajen sebesar Rp. 4.738.000.000, dari dana alokasi khusus tahun 2015.
Dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara pada proyek ini sebesar Rp 1.077.878.252.