Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi RS Pratama Enrekang Protes

JPU menuntut terdakwa Kuasa Direksi PT Haka Utama, Sandy Dwi Nugrah, dengan ancaman pidana delapan tahun penjara

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Pratama Belajen, Enrekang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. 

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Haka Utama sesuai Kontrak Nomor : 15 / KONTRAK /PENG.RSPratama / DKE / XI / 2015 tanggal 09 November 2015, dengan nilai Kontrak sebesar Rp 4.566.800.000.

Pekerjaan pembangunan RS Pratama yang dituangkan dalam Akte Notaris Fatmi Nuryanti, SH dengan Nomor: 08 tanggal 09 November 2015, terdapat pemberian fee sekitar Rp80.000.000 dari Direksi PT Haka Utama.

Fee itu diberikan kepada pelaksana proyek sebagai tanda terima kasih pinjam pakai perusahaan.

Namun dalam pekerjaannya Direksi PT Haka Pratama melakukan penggantian personil inti serta peralatan yang ditawarkan sebelumnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan PPK, PPTK maupun Konsultan Pengawas.

Sehingga pengerjaan proyek tersebut diduga mengalami keterlambatan. Akibatnya terjadi penambahan waktu pekerjaan selama 56 hari kalender dan mendapat denda keterlabatan sebesar Rp 255.740.800.

Sementara dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan beberapa alat yang tidak digunakan sesuai analisa penggunaan alat, kendati alat tersebut tetap dibayarkan. Seperti, Whell Loader, Dump Truck dan Stamper.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel diperoleh hasil Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp1.077.878.252, 65.(San)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved