Gegara Status Facebook, Pelajar Makassar Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Remaja berusia 14 tahun ini diamankan karena postingan yang dipasang di laman Facebook miliknya mengandung unsur penghinaan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Gegara iseng menulis status di media sosial Facebook, seorang pelajar berinisial MI, asal BTN Paropo Kota Makassar, terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian.
Remaja berusia 14 tahun ini diamankan karena postingan yang dipasang di laman Facebook miliknya mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik institusi Kepolisian. Kata-kata yang dipakai pun tak pantas dengan bahasa yang kasar.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Kombes Pol Polisi Irwan Anwar bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dihukum dengan pidana.
"Ancamanya pidana penjaranya itu bisa 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UU No 11 tahun 2008 ttg ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Irwan, Minggu (27/05/2018).
Irwan mengaku pelaku penghinaan dan pencemaran ini tidak sampai pada penahanan mengingat usianya masih 14 tahun dan ancaman hukumannya 4 tahun.
Ia juga mendapat jaminan oleh orang tuanya bahwa anak ini tidak akan melarikan diri dan menyegulangi perbuatanya serta menghilangkan barang bukti.
Meski demikian, kata perwira tiga bunga ini proses hukum MI atas perbuatannya tetap berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kronologis Kejadian pada Minggu (20/5/2018) di warnet Pandora JL Abdullah Daeng Sirua Makassar, MI memuat di akun Facebook miliknya dengan kalimat mengadung unsur penghinaan.