Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Sikat Gigi Membatalkan Ibadah Puasa? Ini Jawaban Ahli Fiqih

Salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Muslim yang sudah aqil baligh adalah ibadah puasa.

Editor: Mansur AM
Google.com
Ilustrasi menyikat gigi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Muslim di seluruh dunia menyambut gembira datangnya Bulan Suci Ramadan.

Salah satu ibadah yang diwajibkan bagi umat Muslim yang sudah aqil baligh adalah ibadah puasa.

Nah, bagi Anda yang menjalankan ibadah puasa, pernahkah kamu merasa ragu ketika ingin menggosok gigi saat sedang menjalankan ibadah puasa?

Baca: Ini Konfirmasi Resmi Go-jek! Usai Isu Go-Food Disusupi ISIS dan Racuni Pesanan Pelanggan

Apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa atau tidak?

Baca: Kabar Gembira! Ini Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah

Nah untuk menjawab keraguanmu, berikut ada pemaparan oleh Ustadz Ahmad Sarwat, LC. dari rumahfiqih.com yang akan menjelaskan mengenai hukum menggosok gigi ketika puasa.

Ilustrasi sikat gigi
Ilustrasi sikat gigi (www.shutterstock.com)

Ustadz Ahmad Sarwat, LC. adalah seorang ahli fiqih yang mendalami ilmu tentang tata cara beribadah.

Dari Nafi' dari Ibnu Umar ra. bahwa beliau memandang tidak mengapa seorang yang puasa bersiwak. (HR Abu Syaibah dengan sanad yang shahih 3/35).

Hal ini berati tidak akan rusak puasa seseorang bila dia bersiwak atau menggosok gigi.

Meski tanpa pasta gigi, tetap saja zat-zat yang ada di dalam batang kayu siwak itu bercampur dengan air liur yang tentunya secara logika termasuk ke dalam kategori makan dan minum.

Namun hal tersebut tidak menjadi alasan batalnya puasa kita.

Bahkan beberapa hadits lain membolehkan hal yang lebih parah dari sekedar menggosok gigi yaitu kebolehan seorang yang berpuasa untuk mencicipi masakan.

Dari Ibnu Abbas ra, "Tidak mengapa seorang yang berpuasa untuk mencicipi cuka atau masakan lain, selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari secara muallaq dengan sanad yang hasan 3/47).

Dilansir TribunSolo.com dari Tribun Lampung, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung juga menyatakan bahwa menggosok gigi tidak membatalkan puasa jika tidak masuk rongga tubuh.

Berpuasa kerap menyisakan pengaruh bau mulut yang kurang sedap saat tercium oleh orang lain.

Hal itulah yang mendorong orang untuk menggosok gigi, meski aroma mulut orang yang berpuasa dianggap harum di sisi Allah.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda "Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi".

Namun untuk meminimalisir bau mulut, umat muslim seringkali menyikat gigi menggunakan pasta gigi.

Syaikh Shalih al-Fauzan memaparkan "Bersiwak merupakan ajaran Nabi Muhammad SAW dan dianjurkan untuk bersiwak".

Jika kita melihat pendapat ulama - ulama salaf mengenai menggosok gigi di waktu siang hari, maka pada prinsipnya tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

Imam Nawawi berkata : “jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan atau ada serpihan dari siwak yang tertelan maka puasa batal."

Pendapat tersebut sangat kuat menurut mazhab Syafi’i.

Hukum Berkumur-kumur & Sikat Gigi Versi NU

Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa
Kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari keimanan. Demikian halnya dengan aroma mulut yang sedap bagian dari kebaikan itu sendiri. Islam menuntut kebersihan gigi dan mulut umatnya agar bersih dan segar melalui siwak, dan lainnya.

Hanya saja pada saat puasa anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya. Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.

Hal ini disampaikan Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh. Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama. Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya. Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut.

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك".

Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).

Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur. Sekurangnya kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mengejar keutamaan. Wallahu a’lam. (Alhafiz K)

Hukum Berkumur dan Sikat Gigi saat Puasa Menurut NU

Kebersihan gigi dan mulut merupakan bagian dari keimanan.

Ilustrasi sikat gigi (www.shutterstock.com)
Demikian halnya dengan aroma mulut yang sedap bagian dari kebaikan itu sendiri.

Islam menuntut kebersihan gigi dan mulut umatnya agar bersih dan segar melalui siwak, dan lainnya.

Hanya saja pada saat puasa anjuran untuk membersihkan gigi dan mulut perlu diatur waktunya.

Pasalnya, pembersihan gigi dan mulut di siang hari perlu dihindari karena menyalahi keutamaan.

Tribun-timur.com melansir nu.or.id, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain sebagai berikut.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Kenapa bersiwak atau berkumur termasuk makruh.

Karena pembersihan mulut di saat puasa merupakan tindakan menyalahi yang utama. Utamanya adalah mendiamkan mulut dan aromanya yang kurang sedap apa adanya.

Aroma ini yang lebih disukai Allah di hari Kiamat kelak.

Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam karyanya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq menyebutkan sebagai berikut.

ويكره السواك بعد الزوال للصائم لخبر "لخلوف" أي لتغير "فم الصائم يوم القيامة أطيب عند الله من رائحة المسك".

Artinya, “Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadits, ‘Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,’” (Lihat Is‘adur Rafiq, Cetakan Al-Hidayah, Surabaya, Juz I, Halaman 117).

Untuk itu, pengaturan berkumur dan sikat gigi mesti diatur.

Sekurangnya kedua aktivitas itu bisa dilakukan sebelum zhuhur tiba demi mengejar keutamaan. Wallahu a’lam.(TribunSolo.com/Tribun-timur.com)

Baca: Ini Konfirmasi Resmi Go-jek! Usai Isu Go-Food Disusupi ISIS dan Racuni Pesanan Pelanggan

Baca: Kabar Gembira! Ini Kado Spesial PNS di Bulan Ramadan Selain 3 Kali Gaji dan THR Bertambah

Baca: Jadwal Lengkap Liga 1 Pekan 9, Berikut Link Live Streaming Semua Laga, Persebaya-Persib Ditunda!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved