Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pra Peradilan, Polres Sidrap Bantah Tangkap Pendukung Dollah Mando

Karena sesungguhnya tindakan yang kami ambil itu bukan penangkapan, melainkan hanya mengamankan.

Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
handover
Sidang pra peradilan Hj Suharti di PN Sidrap 

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kepolisian Resort (Polres) Sidrap menanggapi permohonan pra peradilan yang diajukan Hj Suharti, simpatisan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Hal tersebut diungkapkan Polres Sidrap yang diwakili Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Anita Taherong, AKBP Sandiman, dan Aiptu Samsul, dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Rabu (9/5/2018).

"Kami menolak seluruh permohonan pemohon, karena sesungguhnya tindakan yang kami ambil itu bukan penangkapan, melainkan hanya mengamankan," kata Aiptu Samsul saat menanggapi permohonan pra peradilan Suharti.

Baca: PN Sidrap Gelar Sidang Perdana Pra Peradilan Pendukung Dollah Mando

Baca: Simpatisan Dollah Mando Ajukan Pra Peradilan di PN Sidrap, Ini Masalahnya

Lanjut Samsul, Polres Sidrap berinisiatif mengamankan Suharti, setelah mendapat informasi dari intelijen, terkait adanya potensi oknum yang dianggap dapat membahayakan keselamatan Suharti.

"Justru tindakan Polres Sidrap untuk mengamankan pemohon, karena kami ingin memberikan pengamanan kepada pemohon sebagai warga negara," tuturnya.

Sekadar diketahui, Suharti mengajukan pra peradilan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh kepolisian.

Ia ditangkap oleh Polres Sidrap kemudian diserahkan ke Polda Sulsel gegara dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA di facebook.

Saat ini, Suharti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved