Pilkada Sidrap 2018
Simpatisan Dollah Mando Ajukan Pra Peradilan di PN Sidrap, Ini Masalahnya
Mahyuddin mencontohkan, proses penangkapan yang dilakukan Polres Sidrap tanpa adanya surat penangkapan
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kuasa hukum Hj Suharti, pendukung calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU), yang ditahan Polda Sulsel, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Rabu (2/5/2018).
Kedatangan tim hukum Suharti tersebut, untuk mengajukan pra peradilan terhadap penangkapan dan penahanan kliennya oleh kepolisian.
"Kami melihat ada hal yang janggal dalam penangkapan dan penahanan Hj Suharti oleh kepolisian," kata tim hukum Hj Suharti, Mahyuddin Jamal kepada TribunSidrap.com.
Mahyuddin mencontohkan, proses penangkapan yang dilakukan Polres Sidrap tanpa adanya surat penangkapan, sangat tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu kata dia, Suharti juga menjalani pemeriksaan maraton saat dilimpahkan ke Polda Sulsel.
"Ini yang akan kami perjuangkan, hak-hak beliau sebagai warga negara untuk berekspresi," ujarnya.
Sejumlah simpatisan DOAMU turut mendampingi tim hukum Hj Suharti.
Sekadar diketahui, Suharti diamankan kepolisian pada Minggu (15/4/2018) malam, gegara postingan di facebook yang dituding mengandung ujaran kebencian.
Suharti dilaporkan oleh koalisi sembilan partai politik pengusung calon bupati Sidrap, Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA).
Saat ini Suharti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.