Anak di Bawah Umur Kepergok Isap Lem di Patung Jeruk Selayar, Ini Sanksinya
Ditangkap oleh piket makodim 1415/Selayar. Lantaran tepergok asyik mengisap lem di Patung Jeruk Selayar
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG -Satu orang anak di bawah umur ditangkap oleh piket makodim 1415/Selayar. Lantaran tepergok asyik mengisap lem di Patung Jeruk Selayar, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
RS (17) masih berstatus pelajar dan beralamat rumah di Jl Sukarno Hatta, Kelurahan Benteng Selayar.
Hal tersebut dikemukakan oleh Danpos Selayar Pelda Marwang melalui telepon kepada TribunSelayar.com, Jumat (4/5/2018).
"RS sementara duduk di patung jeruk bersama temannya, lem dan komix disimpan di dalam baju sehingga mencurigakan. Akhirnya kami yang lagi piket, perlahan mendekati dan ternyata ketahuan RS hisap Lem. Kejadian ini terjadi Kamis (3/5/ 2018) Malam," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa setelah ketahuan RS hisap lem. Kami langsung membawanya ke pos untuk pus up dan menyuruh orang tuanya untuk datang. Di depan orang tuanya, RS membuat pertanyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya. Setelah itu pulang.
Menghirup uap lem hampir sama dengan jenis Narkoba lainnya, dapat menyebabkan sensasi melayang, berhalusinasi dan memberikan rasa tenang, kegiatan yang biasa disebut ngelem ini adalah mengisap senyawa organik berupa gas dan pelarut yang mudah menguap.
Bila dilakukan dalam jangka waktu tertentu, aktivitas ini dapat memperlambat sistem saraf, menganggu konsentrasi pikiran. (*)