PDGI Mulai Gusar Menjamurnya Tukang Cabut Gigi Ilegal di Makassar
PDGI Sulselbar mulai gusar dengan menjamurnya praktik atau jasa 'tukang' cabut gigi yang ilegal di kota Makassar
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun-Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulselbar mulai gusar dengan menjamurnya praktik atau jasa 'tukang' cabut gigi yang ilegal di kota Makassar.
Humas PDGI Sulselbar, drg Rustan Ambo Asse mengatakan jasa cabut gigi yang datang ke rumah-rumah warga itu ilegal.
Sesuai dengan Permenkes RI, perawatan gigi itu harus dilakukan oleh profesi dokter, atau lembaga yang diakui pleh pemerintah.
Menurutnya beberapa poin dari Permenkes itu menyebutkan bahwa perawatan kesehatan gigi itu dilakukan di tempat praktik dokter gigi atau di rumah sakit.
Pasalnya, jika terjadi suatu hal yang tidak diharapkan pemerintah tidak bertanggung jawab atas itu.
Setiap dokter gigi kata drg Rustan itu memiliki tanggung jawab besar dalam menyembuhkan hingga memberikan kesehatan kepada gigi seseorang.
"Perlu ditahu, mereka (tukang cabut gigi ilagal), apakah sekolah ataukah dapat alat kesehatan dari mana. Tahu gak mereka soal sterilisasi," kata alumnus Universitas Hasanuddin ini saat berkunjung ke Tribun Timur, Senin (30/4/2018).
Olehnya karena itu. Ia mengimbau kepada masyarakat agae berhati-hati menggunakan jasa cabut gigi ilegal.
"Jangan karena harga murah, kalian akan jadi korban. Ingat di gigi itu ada saraf, orang harus berhati - hati dengan itu," tambah drg Rustan.
Ia berharap Tribun-Timur bisa menghadirkan issu issu yang dapat berpihak pada kesehatan gigi melalui edukasi PDGI sebagai lembaga atau organisasi profesi yang diakui pemerintah.(*)