Kasus Penipuan Abu Tours
Kejati Sulselbar Masih Pelajari Perkara Bos Abu Tours
Abu Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat telah menerima berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran 86 calon jamaah umrah.
Berkas itu milik tersangka Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzaha Mamba (35).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin berkas yang diterima dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sejak 26 April 2018 lalu masih dipelajari.
"Berkasnya masih diteliti oleh Jaksa peneliti," kata Salahuddin kepada Tribun. Jaksa peneliti yang ditunjuk Kejaksaan untuk mempelajari berkas itu berbeda dengan perkara lain.
Jika perkara Abu Tours ini, Kejaksaan menyiapkan sebanyak 13 orang. "Ada sekitar 13 Jaksa Peneliti sudah ditunjuk pimpinan," kata Salahuddin.
Abu Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu.
Pasalnya Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya.
Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (San)
