Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penipuan Abu Tours

Kejati Sulselbar Masih Pelajari Perkara Bos Abu Tours

Abu Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
sanovra/tribuntimur.com
Kepolisian memasang spanduk penyitaan aset milik owner Abu Tours berupa tanah dan rumah Abu Hamzah di Jl Tanggul Dg Patompo 1 Kecamatan Tamalate dan Kompleks Permata Mutiara Dg Tata, Makassar, Rabu (28/3). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat telah menerima berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penipuan dan pencucian uang setoran 86 calon jamaah umrah.

Berkas itu milik tersangka Presiden Direktur PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours & Travel), Muhammad Hamzaha Mamba (35).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin berkas yang diterima dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sejak 26 April 2018 lalu masih dipelajari.

"Berkasnya masih diteliti oleh Jaksa peneliti," kata Salahuddin kepada Tribun. Jaksa peneliti yang ditunjuk Kejaksaan untuk mempelajari berkas itu berbeda dengan perkara lain.

Jika perkara Abu Tours ini, Kejaksaan menyiapkan sebanyak 13 orang. "Ada sekitar 13 Jaksa Peneliti sudah ditunjuk pimpinan," kata Salahuddin.

Abu Hamzah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan pencucian uang setoran calon jamaah umrah sebanyak 86 ribu.

Pasalnya Abu Tours dianggap telah gagal total, karena tidak mampu memberangkatkan puluhan ribu jamaahnya.

Tersangka Hamzah dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Hamzah juga dikenai Pasal 372 penipuan, 378 tentang penggelapan KUHPidana, juncto Pasal 3, 4, dan 5, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (San)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved