Waduh, Ngurus Sertifikat Tanah di BPN Lutim, 1 Tahun Belum Kelar-kelar
Warga meminta pihak terkait untuk memeriksa proses pelayanan pengurusan sertifikat di Kantor BPN Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Warga mengeluhkan lambannya penyelesaian sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria Dan Tata Ruang (ATR) Luwu Timur.
Kantor BPN berlokasi tepat di samping Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemohon bernama Ahmad mengatakan sedang mengurus pemecahan sertifikat tanah. "Tapi sudah satu tahun ini belum jadi itu sertifikat padahal saya sudah bayar kasian," kata Ahmad kepada TribunLutim.com, Jumat (27/4/2018).
Keluhan lain datang dari Erwin. Ia mengatakan umumnya pengurusan sertifikat lewat loket pelayanan. "Tapi lucunya, setiap ada masyarakat yang datang mengurus, diarahkan ke ruang belakang atau lewat pintu samping loket," ujarnya.
Baca: BPN Gowa Spesialkan Pengembang yang Bangun Rumah Subsidi
Baca: 4000 Warga di Empat Desa di Bantaeng Dapat Sertifikat Tanah dari Program Nawacita
"Saya lihat rata-rata yang datang langsung main belakang," ujarnya. Padahal, kata dia, mengurus sertifikat biayanya cukup mahal namun lama selesai.
"Tadi juga ketemu bapak tua yang ngurus sertifikat sudah setahun belum jadi. Padahal bapak itu sudah bayar Rp 19 Juta. Biaya itu untuk sertiiikat tanah yang hanya 5 ha," tuturnya.
Warga pun meminta pihak terkait untuk memeriksa proses pelayanan pengurusan sertifikat di Kantor BPN Luwu Timur.(*)