Pilwali Makassar 2018
Lawan Kotak Kosong, Jangan Senang Dulu, Ini Syarat Bagi Appi-Cicu Jika Ingin Menang di Pilwali
Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Warga Makassar dibuat geger dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), terkait sengketa Pilwali Makassar.
MA memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Juru Bicara MA Suhardi juga sudah mengkonfirmasikan putusan majelis hakim. Ketua majelis sidang dipimpin oleh Supandi.
Dua hakim anggotanya adalah Iis Sudaryono, dan Yodi Martono.
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut dua, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Hingga pukul 13.20 wita, KPU Makassar masih tunggu salinan putusan resmi.
Jika sudah ada maka, KPU akan mencetak surat suara dengan hanya satu nama pasangan calon.
“Kita juga tunggu putusan MA, ini terkait pencetakan logistik yang batas akhirnya hingga tanggal 30 April ini,” kata Andi Rahmah Sayyid, anggota KPU Kota Makassar, kepada Tribun, Senin (23/4/2018) pukul 13.15 wita.
Lantas bagaimana aturan melawan Kotak Kosong di Pilkada Kabupaten dan Provinsi.
Mekanisme pencoblosan tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015 bahwa pilkada satu pasangan calon dengan desain surat suara pasangan calon dan kolom kosong.
Nantinya pemilih akan memilih kolom pasangan calon dan kolom kosong.
Bagaimana mekanisme penetuan pemenang.
Berdasarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2015 pasal 22 ayat 1 berbunyi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon terpilih apabila perolehan suara setuju lebih banyak dari perolehan suara tidak setuju.
Dan Ayat 2 berbunyi jikan dalam hal jumlah perolehan suara setuju sama dengan perolehan suara tidak setuju, penentuan Pasangan Calon terpilih dilakukan berdasarkan persebaran jumlah wilayah perolehan suara yang lebih banyak secara berjenjang.
Komisioner KPU Sulsel, Khairul Mannan beberapa waktu lalu menegaskan, berdasarkan aturan Pilkada yang tertuang dalam PKPU, kotak kosong dinyatakan menang, jika mendapat suara diatas 50 persen.