Kejari Sidrap Musnahkan Minuman Keras Ilegal, Segini Jumlahnya
Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres Sidrap sejak tiga bulan terakhir.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memusnahkan 832 botol minuman keras berbagai merek di depan kantor Kejari Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (23/4/2018).
Kepala Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan Polres Sidrap sejak tiga bulan terakhir.
"Jumlahnya ratusan botol miras yang disita dari sejumlah kios yang tidak memiliki izin untuk berjualan," kata Jasmin Simanullang kepada TribunSidrap.com.
Baca: Polres Soppeng Amankan 364 Botol Miras di Marioriwawo
Baca: 432 Botol Miras Disita dari Ruko Bersticker Akpol
Selain miras kemasan, turut dimusnahkan 900 liter miras tradisional jenis ballo. Miras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Sementara itu, Sekda Sidrap Sudirman Bungi mengapresiasi pemusnahan ratusan botol miras tersebut.
"Ini membuktikan adanya kerja serius dari aparat penegak hukum, untuk memberantas miras di daerah kita. Ini perlu ditingkatkan, apalagi menyambut bulan suci Ramadan," tuturnya.
Selain Kajari dan Sekda Sidrap, pemusnahan turut dihadiri Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada Yuda, perwakilan Kodim 1420 Sidrap, PN Sidrap, DPRD Sidrap, KNPI Sidrap, dan undangan lainnya.(*)