Polres Soppeng Amankan 364 Botol Miras di Marioriwawo
Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriyadi mengatakan, ada tiga tempat yang diadakan operasi miras.
Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Satuan narkoba Polres Soppeng mengamankan Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Marioriawa, dan Marioriwawo.
Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriyadi, Senin (23/4/2018) mengatakan, ada tiga tempat yang diadakan operasi miras.
Tiga tempat masing-masing, kediaman BM (39) di Panincong, Kecamatan Marioriawa.
Pada kediaman BM telah diamankan barang bukti berupa, 9 botol bir bintang,4 botol kecil anggur kolesom, dan 1 botol bir hitam merk quinnes.
Sementara dikediaman Kediaman PG (51) di Malekana, Kecamatan Marioriwawo, diamankan 20 botol bir bintang, 34 botol kecil anggur kolesom, 45 botol angker bir, 38 botol topi raja, 18 botol besar anggur kolesom, 26 botol lavor, 23 botol besar bir angker stout, 15 botol kecil bir angker stout.
Begitupula di kediaman HR (37), di Amessangeng, Kecamatan Marioriwawo, diamankan barang bukti berupa 82 botol angker bir, 49 botol bendi star.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 364 botol," tambah Bambang Supriyadi. (*)