Sengketa Pilwali Makassar
Kasasi KPU Makassar Ditolak MA, Apakah Masih Bisa Ajukan ke MK? Ini Jawaban Kuasa Hukum Appi-Cicu
MA resmi menolak kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PT TUN Makassar terkait pembatalan pencalonan Wali kota Makassar Danny-Indira.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sakinah Sudin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
MAKASSAR, TRIBUN - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PT TUN Makassar terkait pembatalan pencalonan Wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira.
"Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak," demikian petikan putusan tersebut.
Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.
Baca: Indira Mulyasari Lakukan Hal Ini Tepat di Hari Kasasi KPU Makassar Ditolak MA
Baca: Ini Bukti Amien Rais Fans Berat Prabowo, Kali Ini Sebut Jokowi Sipil Tapi Otoriter. Gaduh Lagi?
Kuasa Hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, Irfan Idham SH angkat bicara soal putusan tersebut.

Ia menganggap usai putusan itu, tak ada lagi upaya hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.
Olehnya, ia meminta kepada KPU Makassar untuk mengeksekusi putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Baca: Usai Sebut Politik Sesat dan Partai Setan, Amien Rais Kini Bilang Jokowi Otoriter: Ini Bahaya
Baca: Pilwali Makassar - Ratusan Polisi Jaga Ketat Kantor PTTUN Makassar
"Sudah tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan keputusan MA sudah final, KPU wajib menindaklanjuti putusan dengan mengeluarkan SK baru yang mencoret pasangan DIAMI (Danny Pomanto-Indira Mulyasari)," ujarnya kepada tribun-timur.com, Senin (23/4/2018).
Ia juga berkomentar terkait adanya upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau MK hanya menangani sengketa hasil. Tidak ada mekanisme menggugat ke MK ini murni sengketa tata usaha negara," katanya.
Baca: Mobil Dinas Pemkab Maros Dipreteli, Begini Reaksi Kabag Aset