Pilwali Palopo
Tim Juara Serahkan Surat Kemendagri ke KPU Palopo
Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir - Rahmat Masri Bandaso (Juara) mendatangi kantor KPU Palopo
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Judas Amir - Rahmat Masri Bandaso (Juara) mendatangi kantor KPU Palopo, di Jl Pemuda, Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Kamis (19/4/2018).
Mereka datang menyerahkan surat Kemendagri yang menyatakan Judas Amir tidak bersalah dan tidak melanggar Pasal pasal 71 ayat 2 UU No.10 Tahun 2016.
Baca: Ruangan Komisioner KPU Palopo Ditongkrongi Brimob Bersenjata
Baca: KPUD Takalar Tetapkan DPT untuk Pilgub Sulsel 2018, Ini Rinciannya
Secara rinci surat Kemendagri tersebut menyebut jika Judas Amir hanya mengisi kekosongan jabatan dan menempatkan seorang Pelaksana Tugas (Plt) bukan sebagai definitif, sehingga hal tersebut tidak dimaknai sebagai pergantian pejabat.
Kuasa Hukum Pasangan Juara, Hisma Kahman mengatakan, KPU Palopo harus berhati- hati dalam mengambil sebuah keputusan.
Baca: Ratusan Agen Abutour Padati Pengadilan Niaga Makassar
Ia meminta KPU dapat belaku adil dan mempertimbangkan surat Kemendagri tersebut yang menyatakan Judas Amir tidak bersalah.
"Kami minta KPU harus berhati-hati. Jangan seperti Panwaslu yang mengeluarkan keputuaan yang prematur dan merugikan pasangan kami," katanya.
Surat rekomendasi Kemendagri tersebut diterima oleh Komisioner Divisi Teknis, Syamsul Alam.
