Sisir Rumah Bernyanyi dan Kios, Polres Gowa Sita 139 Botol Minuman Keras
Razia dilakukan untuk mengantisipasi pengoplosan dan peredaran miras di Kabupaten Gowa.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa menyita ratusan botol minuman keras dari beberapa lokasi berbeda, Rabu (18/4/2018).
Kasat Narkoba AKP Maulud mengatakan, razia dilakukan untuk mengantisipasi pengoplosan dan peredaran miras di Kabupaten Gowa.
"Dari razia tersebut, kami telah melakukan penyitaan terhadap miras di salah satu lokasi rumah bernyanyi di Kabupaten Gowa dengan jumlah barang bukti sebanyak 139 botol miras berjenis Bir Anker, "ujarnya.
Selain itu, operasi miras memang rutin digelar jelang bulan suci Ramadan dan perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur Sulsel pada Juni mendatang.
Baca: Polisi Grebek Penjual Miras Berkedok Warkop di Bontoala Makassar
Operasi miras ini sudah dilakukan di tujuh lokasi namun hanya di empat lokasi yang ditemukan menjual miras.
Di antaranya kios barang campuran dan satu rumah bernyanyi.
"Operasi miras rutin kami lakukan agar masyarakat tidak resah dengan peredarannya dan kami pasti lebih tegas terhadap oknum yang memperjual belikan minuman keras ini," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Menurut Shinto operasi miras sengaja dilakukan untuk menjaga kondusifitas kemanan di wilayahnya.
"Orang yang mengkonsumsi minuman keras, akan cenderung melakukan tindakan di luar kendali," ujarnya.
Baca: Ingat Kasus Dugaan Bom Koper di Gowa? Ternyata Ini Pemiliknya
Karena itu, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi terhadap miras yang dinilai membawa dampak negatif di masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan kepada pihak yang berwajib jika ditemukan peredaran miras di lingkungannya.(*)
