Polisi Grebek Penjual Miras Berkedok Warkop di Bontoala Makassar
Informasi itu menyebutkan tempat penjualan miras tersebut berkedok Warung Kopi (Warkop).
Penulis: Alfian | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
Polisi Grebek Penjual Miras Berkedok Warkop di Jl Urip Sumoharjo
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala Kota Makassar menggrebek tempat penjualan Minuman Keras (Miras) tanpa izin di kawasan Jl Urip Sumoharjo, Selasa (17/4/2018) malam.
Tim Resmob Polsek Bontoala yang turun dalam penggrebekan menyita ratusan Miras jenis bir.
Penggrebekan yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu Rahman Ronrong, itu berdasarkan laporan warga.
Informasi itu menyebutkan tempat penjualan miras tersebut berkedok Warung Kopi (Warkop).
Setelah beberapa lama beroperasi tanpa izin, akhirnya modus pelaku atau pemilik usaha yakni, AS, tercium juga oleh aparat kepolisian.
Awalnya pemilik usaha mengelak jika warkopnya menjadi tempat usaha penjualan miras.
Baca: Hingga Siang Hari, 1 Pelaporan Curanmor di Wilayah Polsek Bontoala, Begini Modusnya
Namun setelah dilakukan penggeledahan di bagian gudang ditemukan miras jenis bir yakni 269 dalam bentuk kemasan botol. Serta 96 dalam bentuk kemasan kaleng.
"Jumlah minuman yang diamankan sebanyak 269 botol dan 96 kaleng Bir yang kesemuanya tidak memiliki ijin dan diperjual belikan secara bebas” kata rahman.
Sementara itu giat operasi atau miras ilegal ini gencar dilakukan Polsek Bontoala jelang memasuki bulan Ramadan.
Baca: Jual Miras Impor, Warga Mandai Ini Digiring ke Sat Narkoba Polres Maros
Selain itu razia yang merupakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman keras tak berijin baik buatan pabrik ataupun tradisional.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, Iptu S. Ahmad, juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa, dalam rangka menjaga kondusifitas dan menekan angka kejahatan yang berawal dari miras.
"Ini terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas keamanan juga tentunya," ucapnya.(*)