Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bulukumba Amankan 804 Botol Miras Ilegal

Dua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Bontobahari, dan satu pelaku lainnya dari Kecamatan Kajang.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan 804 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek. 

Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba mengamankan 804 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek.

Miras ilegal tersebut diperoleh dari hasil operasi yang dilakukan Satres Narkoba Polres Bulukumba, Senin (17/4/2018) malam.

Dari operasi itu, petugas mengamankan tiga pelaku terduga pemilik miras tersebut dari dua kecamatan yang berbeda.

Operasi yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Bulukumba Akp Aris Sumarsono beserta lima anggotanya itu berhasil mengamankan RU (48), MA (44), dan HA (31).

Dua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Bontobahari, dan satu pelaku lainnya dari Kecamatan Kajang.

"Dalam kegiatan operasi miras tersebut, barang bukti ditemukan masing-masing di dalam rumah milik terduga pelaku penjual miras. Terdiri dari bermacam merek yang dijual tanpa izin," ujar Akp Aris Sumarsono.

Di rumah RU (48), polisi mengamankan 71 botol bir jenis anker, 70 botol wiski Dayak, 26 botol  jenis topi riodja, dan 16 botol guinness kecil/bir hitam, sehingga totalnya sebanyak 183 botol.

Kemudian di rumah MA (44), polisi berhasil mengamankan 36 botol bir jenis anker, 12 botol bir jenis bintang, sehingga totalnya sebanyak 48 botol.

Sementara di rumah HA (31), polisi mengamankan 156 botol bir jenis bintang, 84 botol bir jenis anker, 84 botol jenis bendy star, 60 botol jenis bendy top, 48 botol jenis topi bintang, 48 Botol jenis topi riodja, 36 botol jenis anggur kecil, 24 botol jenis anggur besar, dan 33 Botol jenis Guinness /bir  hitam, totalnya sebanyak 573 botol.

"Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bulukumba, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Aris. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved