77 Tenaga Sukarela Mogok Kerja, Pelayanan di Disdukcapil Sinjai Terganggu
Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tampak terganggu, Selasa (17/4/2018).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tampak terganggu, Selasa (17/4/2018).
Penyebabnya 77 orang tenaga sukarela di kantor tersebut mogok kerja. Mereka mogok karena gaji mereka Rp 220 ribu per bulan belum dicairkan.
Mereka ke 77 orang itu tampak kompak tidak menjalankan tugasnya sebagai operator di kantor tersebut.
"Mogoknya pegawai sukarela ini membuat pelayanan terganggu yang jumlahnya 77 orang. Mereka ini pegang kendali di sini karena sebagai operator KTP dan data," kata Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Sinjai Muh Tahir.
Akibat mogoknya petugas tersebut terpaksa pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melayani warga yang akan mengurus administrasi penduduk.
Sampai saat ini masih ada 1.600 warga Sinjai yang belum terekam untuk mendapatkan KTP Elektronik. (*)