Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2018

Soal Vonis Ome, JPU Kejari Palopo dan Kuasa Hukum Sama-sama Mau Banding

Menurutnya, hakim harus memvonis terdakwa dan langsung menahannya bukan hukuman percobaan.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
hamdan soeharto/tribunpalopo.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo saat melakukan persidangan, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Ikram Saleh yang menangani kasus ujaran kebencian oleh Calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) melakukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Ikram Saleh mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena menilai vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Ome sangatlah ringan.

Menurutnya, hakim harus memvonis terdakwa dan langsung menahannya bukan hukuman percobaan.

"Kami mengajukan banding karena hakim mestinya memvonis terdakwa dan langsung menahannya dan tidak memberikan hukuman percobaan," katanya, Kamis (12/4/2018).

Baca: Usai Divonis Empat Bulan, Ome Naik Sepeda Keliling Kota Palopo

Baca: Dituntut Empat Bulan Penjara, Ini Kata Ome

Begitupun dengan Kuasa Hukum Ome, mendengar bahwa PJU Kejari Palopo melakukan banding, pihaknya juga melakukan hal yang sama.

Kuasa Hukum Ome, Umar Lailai mengatakan, mestinya juga hakim memvonis Ome tidak bersalah.

Karena berdasarkan keterangan saksi dan beberapa bukti tambahan tidak seharusnya Ome divonis empat bulan. "Kalau JPU nya banding, kita sama-sama banding saja," ujarnya.

Sekadar diketahui, Ome menjadi tersangka karena telah melakukan fitnah dan ujaran kebencian saat kampanye. Setelah melalui persidangan Ome divonis empat bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved