Pilwali Palopo 2018
Soal Vonis Ome, JPU Kejari Palopo dan Kuasa Hukum Sama-sama Mau Banding
Menurutnya, hakim harus memvonis terdakwa dan langsung menahannya bukan hukuman percobaan.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPalopo.com, Hamdan Soeharto
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Ikram Saleh yang menangani kasus ujaran kebencian oleh Calon Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) melakukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Ikram Saleh mengatakan, pihaknya mengajukan banding karena menilai vonis yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Ome sangatlah ringan.
Menurutnya, hakim harus memvonis terdakwa dan langsung menahannya bukan hukuman percobaan.
"Kami mengajukan banding karena hakim mestinya memvonis terdakwa dan langsung menahannya dan tidak memberikan hukuman percobaan," katanya, Kamis (12/4/2018).
Baca: Usai Divonis Empat Bulan, Ome Naik Sepeda Keliling Kota Palopo
Baca: Dituntut Empat Bulan Penjara, Ini Kata Ome
Begitupun dengan Kuasa Hukum Ome, mendengar bahwa PJU Kejari Palopo melakukan banding, pihaknya juga melakukan hal yang sama.
Kuasa Hukum Ome, Umar Lailai mengatakan, mestinya juga hakim memvonis Ome tidak bersalah.
Karena berdasarkan keterangan saksi dan beberapa bukti tambahan tidak seharusnya Ome divonis empat bulan. "Kalau JPU nya banding, kita sama-sama banding saja," ujarnya.
Sekadar diketahui, Ome menjadi tersangka karena telah melakukan fitnah dan ujaran kebencian saat kampanye. Setelah melalui persidangan Ome divonis empat bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.(*)